HOME  ⁄  Nasional

Pengamat Usulkan Perampasan Aset Diatur sebagai Rezim Hukum Tersendiri dalam RUU Perampasan Aset

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pengamat Usulkan Perampasan Aset Diatur sebagai Rezim Hukum Tersendiri dalam RUU Perampasan Aset
Foto: (Sumber :Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho. ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Pantau - Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mengusulkan mekanisme perampasan aset melalui Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) ditempatkan sebagai rezim hukum tersendiri agar memiliki prosedur, standar pembuktian, serta batas kewenangan yang jelas dalam RUU Perampasan Aset.

Hardjuno mengatakan, "Kejelasan posisi tersebut dibutuhkan agar aparat maupun masyarakat mengetahui hukum acara, standar bukti, dan mekanisme keberatan yang harus digunakan," ungkapnya.

Ia menjelaskan selama ini mekanisme NCB masih diperdebatkan apakah termasuk ranah hukum pidana, perdata, atau administrasi sehingga diperlukan pengaturan yang lebih tegas.

Tekankan Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak

Hardjuno menilai pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset tidak boleh hanya berorientasi pada percepatan negara mengambil kembali aset hasil tindak pidana.

"RUU ini jangan hanya mengejar efektivitas. Kalau kepastian hukumnya lemah, regulasi justru bisa memunculkan persoalan baru," tuturnya.

Menurutnya, setiap keputusan negara untuk membekukan atau merampas aset harus memiliki dasar hukum yang jelas, dapat diuji melalui pengadilan, serta tetap memberikan kesempatan kepada pemilik aset untuk membuktikan bahwa hartanya berasal dari sumber yang sah.

Hardjuno juga mengkaji penerapan asas presumptio iustae causa dalam disertasinya yang memungkinkan keputusan administratif tetap berlaku sebelum dibatalkan pengadilan sehingga aset yang diduga berasal dari tindak pidana tidak lebih dahulu dipindahkan atau disembunyikan.

"Namun, pemilik aset tetap dijamin haknya untuk menggugat keputusan itu," ujarnya.

Jadi Bahan Kajian Penyusunan RUU

Usulan tersebut merupakan bagian dari disertasi Hardjuno berjudul Prinsip Kepastian Hukum pada Akselerasi Reformasi Hukum terhadap Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) yang telah diuji dalam sidang tertutup di Universitas Airlangga, Surabaya, pada Selasa (14/7).

Dalam penelitiannya, Hardjuno juga membandingkan praktik perampasan aset di Amerika Serikat, Singapura, Thailand, dan sejumlah negara lain sebagai bahan merumuskan model yang sesuai dengan konstitusi dan sistem hukum Indonesia.

Sementara itu, RUU Perampasan Aset masih berada dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 dan Komisi III DPR RI terus menyusun norma regulasi tersebut dengan melibatkan pakar, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta praktisi hukum.

Penulis :
Ahmad Yusuf