
Pantau - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan diharapkan mampu memperkuat keandalan sistem kelistrikan sekaligus mempercepat transisi menuju energi bersih di Provinsi Lampung maupun secara nasional melalui penyempurnaan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan sektor energi.
Komisi XII DPR RI Serap Masukan Pemangku Kepentingan
Harapan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi XII DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagalistrikan di Kantor PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Lampung.
Kunjungan kerja tersebut melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT PLN (Persero), PT Bukit Asam, Universitas Lampung (Unila), Institut Teknologi Sumatera (ITERA), akademisi, dan para pakar.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Legislasi Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menegaskan penyusunan RUU Ketenagalistrikan harus mampu mengakomodasi perkembangan sektor energi sekaligus menjawab tantangan masa depan.
Putri mengungkapkan, "Masukan dari pemerintah, akademisi, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi landasan penting untuk menghadirkan regulasi yang memperkuat ketahanan energi nasional, mendorong pengembangan energi baru terbarukan, serta mewujudkan sistem ketenagalistrikan yang andal, berkeadilan, dan berkelanjutan."
PLN Soroti Teknologi dan Penguatan Sistem Kelistrikan
Direktur Operasi Pembangkit Batu Bara PT PLN Nusantara Power (PLN NP), M. Irwansyah Putra, mengatakan penyempurnaan regulasi ketenagalistrikan perlu mengantisipasi perkembangan teknologi dan kebutuhan sistem kelistrikan nasional.
Irwansyah menilai diperlukan dasar hukum yang jelas bagi teknologi penyimpanan energi seperti Battery Energy Storage System (BESS) dan teknologi Pumped Storage.
Ia juga menilai pengaturan niaga SPKLU oleh pemerintah, kejelasan mengenai reserve margin dalam undang-undang, serta penguatan sistem transmisi nasional perlu menjadi bagian dari regulasi.
Selain itu, Irwansyah menekankan pentingnya digitalisasi sistem ketenagalistrikan melalui implementasi smart grid, tata kelola data yang baik, dan perlindungan terhadap ancaman siber agar sistem kelistrikan nasional semakin andal dan siap mendukung transisi energi.
General Manager PLN UID Lampung, Rizky Mochamad, mengatakan PLN menyambut baik proses penyusunan RUU Ketenagalistrikan sebagai langkah strategis dalam memperkuat fondasi sektor ketenagalistrikan nasional.
Menurut Rizky, regulasi yang adaptif akan memberikan kepastian bagi pengembangan infrastruktur kelistrikan sekaligus mempercepat transisi energi.
Rizky mengatakan, "PLN berkomitmen menghadirkan pasokan listrik yang andal, berkualitas, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Penyempurnaan RUU Ketenagalistrikan diharapkan dapat memperkuat ekosistem ketenagalistrikan nasional, memberikan kepastian dalam pengembangan energi bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat."
Rizky menambahkan PLN UID Lampung terus memperkuat keandalan sistem kelistrikan, memperluas akses listrik, mengembangkan digitalisasi layanan, dan mendorong pemanfaatan energi yang lebih ramah lingkungan.
Menurut Rizky, regulasi yang kuat akan menjadi landasan penting dalam menghadirkan layanan kelistrikan yang semakin andal serta mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Melalui sinergi antara pemerintah, DPR RI, dunia usaha, perguruan tinggi, dan seluruh pemangku kepentingan, PLN optimistis penyempurnaan RUU Ketenagalistrikan akan menghasilkan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, memperkuat ketahanan energi nasional, dan mempercepat terwujudnya sistem ketenagalistrikan Indonesia yang andal, berkeadilan, dan berkelanjutan.
- Penulis :
- Leon Weldrick





