
Pantau - Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp2.192.460.807.568,00 atau mencapai 107,79 persen dari target Rp2.033.958.573.000,00.
Capaian tersebut melampaui target PNBP yang telah ditetapkan untuk tahun anggaran 2025.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Syarif Hiariej dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI yang membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN 2025 di Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Edward mengatakan, "Kementerian Hukum mencatat performa gemilang dalam realisasi PNBP pada tahun anggaran 2025," ungkapnya.
Sumber PNBP Kementerian Hukum
Edward menjelaskan PNBP Kementerian Hukum berasal dari enam sumber pendapatan.
Sumber pertama merupakan pendapatan jasa yang berasal dari perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual serta penerimaan jasa administrasi hukum.
Sumber kedua berasal dari pengelolaan barang milik negara melalui sewa rumah dinas yang ditempati pegawai negeri sipil (PNS), sewa kantin, sewa koperasi, dan sumber sejenis lainnya.
Sumber ketiga berasal dari penjualan hasil bongkahan atau bongkaran bangunan yang dilakukan sesuai arahan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Sumber keempat berasal dari penyelenggaraan pendidikan atau pelatihan.
Sumber kelima berasal dari pendapatan denda penyelesaian pekerjaan pemerintah yang dibayarkan rekanan akibat wanprestasi dalam pelaksanaan kontrak sesuai perjanjian pengadaan barang milik pemerintah.
Sumber keenam berasal dari pengembalian kelebihan pembayaran belanja tahun anggaran sebelumnya.
Anggaran Direvisi dan Serapan Mencapai 90 Persen
Edward menjelaskan anggaran awal Kementerian Hukum pada tahun 2025 sebesar Rp5,06 triliun sebelum mengalami revisi.
Revisi anggaran bersumber dari rupiah murni untuk belanja pegawai dan belanja barang sebagai dampak penataan organisasi pemerintahan setelah pemecahan Kabinet Merah Putih.
Revisi dilakukan melalui pengalihan sebagian pagu anggaran belanja pegawai dan belanja barang dari Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dengan nilai Rp561.628.688.000,00.
Pengalihan tersebut terdiri atas Rp10.142.462.000,00 dari Kementerian HAM dan Rp551.486.226.000,00 dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pada tahun anggaran 2025 juga terdapat penambahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP sebesar Rp24.742.000,00 dan dialokasikan kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Kementerian Hukum juga memperoleh hibah langsung dalam negeri berupa uang senilai Rp369.600.000,00 dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk pekerjaan sarana lingkungan sesuai perjanjian hibah.
Setelah seluruh revisi dilakukan, total anggaran Kementerian Hukum tahun 2025 menjadi Rp4,50 triliun.
Kementerian Hukum juga melaksanakan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden.
Melalui efisiensi tersebut, Kementerian Hukum merealisasikan serapan anggaran tahun 2025 sebesar Rp3,07 triliun atau mencapai 90 persen.
- Penulis :
- Arian Mesa





