
Pantau - Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Bidang Fatwa M. Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan pentingnya pendekatan moderasi dalam kegiatan pertambangan dengan menjaga keseimbangan antara manfaat ekonomi dan dampak terhadap lingkungan.
Ni'am mengatakan pemanfaatan batu bara masih dibutuhkan untuk kepentingan energi, ekonomi, dan penerangan, namun harus diimbangi dengan upaya mitigasi dampak lingkungan.
“Pemanfaatan batu bara masih dilakukan untuk kepentingan penerangan, kepentingan energi, ekonomi. Kalau gitu diimbangkan dengan dimitigasi terhadap dampak lingkungannya, jangan itu terjadi tetap dieksplor,” ungkapnya.
Tekankan Keseimbangan Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Ni'am menjelaskan pengelolaan sumber daya alam harus mengedepankan keseimbangan antara manfaat yang diperoleh dan dampak negatif yang ditimbulkan.
Ia menilai kebijakan tidak boleh berada pada dua kutub ekstrem, yakni mengeksplorasi sumber daya secara berlebihan hingga menjadi eksploitasi atau terlalu membatasi pemanfaatannya sehingga tidak memberi manfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, batu bara, nikel, dan berbagai mineral lainnya harus dimanfaatkan untuk kepentingan publik dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Kebijakan Harus Berorientasi pada Kemaslahatan
Ni'am menegaskan pemerintah sebagai pihak yang diberi kewenangan mengelola sumber daya alam harus memastikan setiap kebijakan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
“Seluruh policy yang diambil oleh ulil amri (pemimpin) di dalam upaya membangun kebijakan-kebijakan publik yang harus berorientasi kepada kemaslahatan publik. Jadi, kalau otoritas yang diberikan mandat untuk mengelola ternyata dia mendiamkan, ya ini bermasalah juga,” ujarnya.
Ia menambahkan pemerintah tidak boleh melakukan eksplorasi secara berlebihan tanpa memperhatikan rehabilitasi lingkungan dan keseimbangan ekologi karena dapat merugikan generasi mendatang.
Ni'am juga menilai wacana fatwa haram terhadap batu bara perlu disikapi dengan pendekatan keseimbangan antara manfaat dan mudarat sesuai prinsip syariah, sehingga keputusan mempertimbangkan manfaat publik sekaligus meminimalkan risiko yang ditimbulkan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





