
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan tidak menindaklanjuti laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait penolakan gratifikasi berupa amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby karena analisis Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan salah satu dasar analisis tim gratifikasi mengacu pada Pasal 14 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Ia mengungkapkan, "Tentunya salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi (Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik) berpedoman pada Perkom 1/2026, di antaranya Pasal 14 yang memang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti, salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi gitu ya. Nah itu juga menjadi salah satu basis analisis tentunya."
Pasal 14 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 mengatur bahwa laporan gratifikasi dapat tidak ditindaklanjuti apabila diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Saat ditanya apakah laporan Raja Juli Antoni benar-benar ditolak, Budi tidak memberikan kepastian.
Ia mengatakan, "Ya, untuk hasilnya kami tidak bisa menyampaikan gitu ya. Namun, yang pasti dalam proses verifikasi, analisis, dan juga koordinasi dengan tim internal KPK, salah satu basis aturan yang digunakan adalah Pasal 14 Perkom 1/2026."
Perkara OTT Kuantan Singingi
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang.
Pada 30 Juni 2026, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK.
KPK kemudian menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka pada 1 Juli 2026.
Ketiga tersangka diduga terlibat kasus suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021–2026.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Penjelasan Raja Juli Antoni
Setelah namanya dikaitkan dengan perkara tersebut, Raja Juli Antoni memberikan penjelasan pada 3 Juli 2026.
Raja Juli menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, bupati tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Ia mengaku baru mengetahui keberadaan amplop setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.
Raja Juli kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena kendala jadwal.
Amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudan Raja Juli di Kabupaten Kuantan Singingi.
- Penulis :
- Shila Glorya





