
Pantau - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadwalkan sidang pertama banding perkara terdakwa Nadiem Anwar Makarim pada Rabu, 5 Agustus 2026 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek 2019-2022.
PT DKI Jakarta Siapkan Sidang Banding Nadiem
Juru Bicara PT DKI Jakarta Catur Iriantoro mengatakan sidang banding tersebut akan digelar secara terbuka untuk umum dengan pimpinan majelis hakim Subachran Hardi Mulyana.
Majelis hakim dalam sidang banding juga akan didampingi hakim anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun.
Catur menyampaikan masyarakat dapat menghadiri sidang pertama banding karena proses persidangan bersifat terbuka untuk umum.
Nadiem Makarim sebelumnya mengajukan banding ke PT DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Juli 2026.
Dalam memori banding, kuasa hukum Nadiem mempersoalkan sejumlah pertimbangan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan meminta pengadilan tingkat banding kembali memeriksa fakta-fakta dalam perkara tersebut.
Nadiem dan Kejaksaan Ajukan Upaya Hukum Banding
Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, menyebut salah satu keberatan dalam banding berkaitan dengan surat kuasa pengurusan saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia.
Zaid mengatakan, "Pemberian surat kuasa tersebut merupakan langkah untuk menghindari konflik kepentingan dalam proses pengadaan."
Menurut pihak Nadiem, fakta persidangan tidak menunjukkan adanya perintah, koordinasi, izin, atau pemberitahuan dari Nadiem kepada pihak penerima kuasa terkait penggunaan surat tersebut.
Selain Nadiem, Kejaksaan Agung juga mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan tim penuntut umum telah menyatakan banding dan akan mempertimbangkan sejumlah hal dalam memori banding, termasuk status penahanan rumah yang dijalani Nadiem.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Nadiem juga dikenai denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp809,59 miliar dengan subsider lima tahun penjara.
Dalam putusan tersebut, Nadiem dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun.
Perkara tersebut juga menyeret tiga terdakwa lain yang telah menjalani persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, sementara Jurist Tan masih berstatus buronan.
- Penulis :
- Arian Mesa





