HOME  ⁄  Nasional

Kemendagri Susun Skema Remunerasi Kepala Daerah untuk Tekan Risiko Korupsi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemendagri Susun Skema Remunerasi Kepala Daerah untuk Tekan Risiko Korupsi
Foto: Foto: Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto memaparkan arah kebijakan pemerintah pusat pada Musyawarah Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Kamis (16/7/2026).(Sumber: ANTARA/Sugiharto Purnama.)

Pantau - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun formulasi remunerasi bagi kepala daerah sebagai salah satu upaya menekan praktik korupsi, meski menilai peningkatan pendapatan bukan menjadi satu-satunya solusi pencegahan.

Remunerasi Kepala Daerah Masih Dikaji

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan formulasi remunerasi tersebut mencakup sejumlah opsi, seperti peningkatan pagu upah pungut, penambahan biaya operasional, serta pengaturan insentif dari badan usaha milik daerah (BUMD).

Bima menegaskan kebijakan remunerasi harus dibarengi dengan penguatan integritas dan tata kelola pemerintahan.

Ia mengatakan, "Banyak opsi, tapi kami percaya remunerasi bukan satu-satunya karena banyak juga daerah subur, kepala daerah kaya, tapi masih terjerat (korupsi) juga."

Menurut Bima, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh melalui penguatan integritas mulai dari pencegahan hingga penindakan.

Kemendagri mencatat sejak tahun 2005 terdapat 46 kepala daerah tingkat provinsi yang terjerat kasus korupsi.

Jumlah tersebut terdiri dari 39 gubernur dan 7 wakil gubernur.

Bima menyebut jumlah kepala daerah tingkat kabupaten dan kota yang tersandung kasus korupsi jauh lebih banyak dibandingkan tingkat provinsi.

Kemendagri Soroti Banyaknya Kepala Daerah Terjerat OTT

Bima menyatakan Kemendagri telah kehabisan kata-kata dalam menjawab pertanyaan publik terkait banyaknya kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT).

Sejak kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dilantik pada Februari 2025 hingga Juli 2026, tercatat 17 kepala daerah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui OTT.

Bima mengatakan, "Awal-awal ketika masih satu sampai dua pejabat ditangkap, prihatin, marah, dan lain-lain. Tapi, kalau sudah 17 orang, masa bicaranya prihatin juga? Kami kehabisan kata-kata."

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk memperkuat komitmen dalam mencegah korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Bima mengungkapkan, "Mari sama-sama berikhtiar untuk menghentikan angka-angka ini agar tidak terus bertambah. Kami percaya semuanya harus punya komitmen dari hulu sampai hilir."

Kemendagri membuka ruang komunikasi bagi seluruh kepala daerah untuk menyampaikan berbagai persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pemerintah juga terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Penulis :
Arian Mesa