HOME  ⁄  Nasional

Menhut Dorong Perdagangan Karbon untuk Perluas Investasi Penanaman dan Restorasi Hutan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Menhut Dorong Perdagangan Karbon untuk Perluas Investasi Penanaman dan Restorasi Hutan
Foto: Foto: Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. (Sumber: Kemenhut RI)

Pantau - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mendorong pemanfaatan perdagangan karbon sebagai instrumen untuk mengembangkan pembiayaan atau investasi swasta dalam kegiatan penanaman dan restorasi hutan guna mendukung pengelolaan kehutanan yang berkelanjutan.

Menurut Raja Juli, mekanisme perdagangan karbon dapat mendorong perubahan model bisnis sektor kehutanan dari kegiatan yang bersifat ekstraktif menuju pemulihan dan peningkatan tutupan hutan.

Ia mengatakan, "Ini benar-benar kesempatan kita untuk menanam dan mereka (swasta) mengubah bisnis mereka dari dulu menebang jadi menanam. Ekstraktif jadi restorasi."

Kemenhut Siapkan Data Spasial

Raja Juli menjelaskan pengembangan pembiayaan kehutanan berbasis nature-based solutions perlu didukung dengan informasi mengenai potensi lokasi, jenis kegiatan, serta tata kelola yang jelas.

Untuk itu, Kementerian Kehutanan menyiapkan data spasial yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi potensi kawasan dan menghubungkannya dengan berbagai skema pengelolaan hutan.

Data tersebut selanjutnya dapat di-overlay dengan wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan perhutanan sosial.

Pemetaan tersebut diharapkan membantu mengidentifikasi lokasi yang sesuai untuk kegiatan penanaman, restorasi, maupun proyek berbasis karbon sesuai ketentuan yang berlaku.

Raja Juli mengatakan, "Kita betul-betul mendata, memberikan guidance tentang cara penanaman dan segala macamnya. Jadi kalau memang ada yang mau menanam, ada lokasi yang jelas, kegiatan yang jelas, dan prosesnya juga jelas."

Dukung Pengembangan Nilai Ekonomi Karbon

Menurut Raja Juli, pendekatan tersebut diharapkan memberikan kepastian informasi bagi pihak swasta yang ingin berinvestasi dalam kegiatan kehutanan.

Pemerintah juga terus mendorong agar pengembangan proyek karbon dilakukan dengan memperhatikan kualitas, kredibilitas, serta standar dan tata kelola yang berlaku.

Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam mengembangkan nilai ekonomi karbon.

Raja Juli menyebut Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 menjadi salah satu landasan untuk mendorong pengembangan mekanisme nilai ekonomi karbon sebagai bagian dari upaya pengendalian emisi gas rumah kaca dan pencapaian target iklim Indonesia.

Ia mengatakan, "Ini kira-kira yang dilakukan oleh Presiden (Prabowo Subianto) dengan Perpres 110 itu."

Penulis :
Arian Mesa