HOME  ⁄  Nasional

MK Tegaskan Pemberian Prioritas WIUP Minerba Harus Berdasarkan Parameter yang Jelas

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

MK Tegaskan Pemberian Prioritas WIUP Minerba Harus Berdasarkan Parameter yang Jelas
Foto: Foto: Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pengucapan putusan/ketetapan atas 23 permohonan uji materill undang-undang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/7/2026). (Sumber: .)

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemberian prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dalam Undang-Undang Minerba harus dilakukan dengan parameter yang jelas agar pengelolaan pertambangan sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Perkara tersebut menguji frasa "dengan cara lelang" atau "dengan cara prioritas" dalam pemberian WIUP mineral logam dan batu bara bagi badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, serta badan usaha yang dimiliki organisasi keagamaan.

MK Minta Mekanisme Prioritas Transparan

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, "Dengan dilandasi semangat pemerataan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia, maka pemerintah dalam melakukan kebijakan afirmatif pemberian prioritas dimaksud hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas."

Menurut MK, parameter tersebut harus melalui proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel agar pemberian prioritas tidak dipahami sebagai bentuk penunjukan langsung.

Enny juga mengatakan, "Selain itu diperlukan komitmen yang jelas terutama untuk menghindari terjadinya kerusakan lingkungan dalam pengelolaan Minerba."

MK menilai Pasal 51 dan Pasal 60 UU Minerba tidak mengatur secara jelas mekanisme penentuan pemberian prioritas WIUP sehingga membuka ruang penilaian yang luas dan cenderung subjektif dalam pemberian diskresi kepada lembaga, badan, atau entitas penerima WIUP.

Mahkamah juga menyatakan mekanisme lelang dan pemberian prioritas tidak dapat diterapkan secara bersamaan karena penerapan salah satunya akan meniadakan mekanisme lainnya.

Enny mengatakan, "Lelang yang kompetitif dan berkeadilan secara prosedural tidak dapat tercapai apabila ada pihak peserta yang seharusnya mengikuti lelang, namun kemudian memperoleh jalur prioritas atau di luar lelang. Demikian pula sebaliknya dan seterusnya."

MK Kabulkan Sebagian Permohonan Uji Materi

MK menegaskan pemberian prioritas tidak menjamin seluruh pemohon akan memperoleh WIUP mengingat keterbatasan wilayah pertambangan yang tersedia.

Mahkamah menilai ketiadaan parameter yang jelas tidak memberikan jaminan bahwa pemberian WIUP melalui jalur prioritas akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meski kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memberdayakan koperasi, memperkuat usaha kecil dan menengah, memperkuat fungsi ekonomi organisasi kemasyarakatan keagamaan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Enny mengatakan, "Dalam batas penalaran yang wajar semestinya dilakukan seleksi tertentu dalam jalur prioritas WIUP agar dapat terwujud keadilan dan perlakuan yang sama bagi semua pihak yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan WIUP."

MK juga menegaskan kebijakan afirmatif berupa pemberian prioritas harus disertai evaluasi berkala sehingga izin dapat ditinjau kembali atau dicabut apabila melanggar prinsip pemberian izin, menimbulkan kerugian, atau menyebabkan kerusakan lingkungan.

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon dan menyatakan frasa "dengan cara pemberian prioritas" dalam Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU Minerba inkonstitusional secara bersyarat.

Enny mengatakan, "Oleh karena itu frasa "dengan cara pemberian prioritas" dalam norma Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Minerba harus dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945."

MK menyatakan frasa tersebut tetap memiliki kekuatan hukum mengikat apabila dimaknai sebagai "dengan cara pemberian prioritas yang dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta merta sebagai tindakan penunjukan langsung".

Penulis :
Shila Glorya