
Pantau - _Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperluas akses layanan perlindungan saksi dan korban melalui aplikasi Sistem Informasi Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban (Simpusaka) yang memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan secara daring.
Simpusaka Catat Ribuan Permohonan dari Seluruh Indonesia
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyampaikan perkembangan layanan digital tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Hingga saat ini, Simpusaka telah mencatat sebanyak 12.628 pemohon yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Berdasarkan data Simpusaka, provinsi dengan jumlah permohonan perlindungan tertinggi yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.
"Melalui dashboard ini, semua pihak dapat mengajukan permohonan secara online. Per hari ini kami mencatat telah ada 12.628 pemohon dan itu tersebar di semua provinsi," kata Sri.
Sri menjelaskan Simpusaka memungkinkan pemohon memantau perkembangan permohonan secara langsung, mulai dari tahap penelaahan, pemeriksaan, hingga keputusan apakah permohonan dapat dilanjutkan atau tidak.
"Pemohon sendiri juga sebenarnya bisa melihat posisi update permohonannya, mereka itu sudah sampai di mana, apakah memang sudah sampai pada penelaahan atau permohonannya memang tidak dilanjutkan. Hal itu dapat diketahui oleh masing-masing pemohon," ujar Sri.
LPSK Kembangkan Basis Data untuk Tentukan Perlindungan
Selain layanan digital, LPSK juga mengembangkan basis data pemohon perlindungan yang mencakup informasi jenis kelamin, usia, status penyandang disabilitas, jenis tindak pidana, status hukum, pekerjaan, pendidikan, dan kewarganegaraan.
Menurut Sri, pendataan tersebut bertujuan membantu menentukan bentuk perlindungan yang dibutuhkan, layanan pemulihan yang sesuai, serta penghitungan restitusi bagi korban.
LPSK memberikan perhatian khusus terhadap pemohon penyandang disabilitas dengan menyediakan kategori tersendiri dalam sistem Simpusaka agar kebutuhan perlindungannya menjadi prioritas.
"Apalagi jika pemohonnya adalah penyandang disabilitas, sehingga itu akan menjadi proyeksi dan juga atensi kami di LPSK ketika memang pemohonnya adalah disabilitas," ungkap Sri.
Berdasarkan data Simpusaka, tindak pidana pencucian uang menjadi perkara dengan jumlah permohonan perlindungan tertinggi.
Perkara lain yang banyak mengajukan perlindungan meliputi tindak pidana yang membahayakan jiwa, pelanggaran HAM berat, korupsi, terorisme, perdagangan orang, narkotika, penyiksaan, dan kekerasan seksual.
Permohonan perlindungan tidak hanya dapat diajukan korban atau saksi, tetapi juga melalui kuasa hukum, keluarga, aparat penegak hukum, dan hakim.
Selain Simpusaka, masyarakat dapat mengakses layanan LPSK melalui kantor pusat, kantor perwakilan, surat, surat elektronik, WhatsApp, dan layanan pusat panggilan 150148.
"Setiap media yang kami buka itu dalam rangka untuk menjangkau dan mempermudah para pemohon untuk bisa mengakses perlindungan saksi dan korban," kata Sri.
Komisi XIII DPR RI turut memberikan apresiasi terhadap realisasi anggaran LPSK Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp218,08 miliar atau 94,85 persen dari total pagu anggaran Rp229,91 miliar.
Realisasi tersebut didukung oleh belanja pegawai sebesar 98,66 persen, belanja barang sebesar 94,41 persen, dan belanja modal sebesar 91,54 persen.
Layanan digital LPSK melalui Simpusaka diharapkan dapat mempercepat akses masyarakat terhadap perlindungan saksi dan korban di seluruh Indonesia.
- Penulis :
- Shila Glorya





