
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan FA selaku mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan DR selaku pihak swasta tetap berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi meski penanganan perkara telah dialihkan dari Polri ke Kejagung.
Status Tersangka Tidak Gugur
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan status tersangka yang telah ditetapkan penyidik Polri tetap berlaku meskipun Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
"Benar, FA dan D tetap tersangka sebagaimana telah ditetapkan oleh penyidik Polri," ungkapnya.
Anang menjelaskan penerbitan sprindik baru tidak menggugurkan status hukum kedua tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik Polri.
Kejagung menerbitkan sprindik nomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau.
Sprindik nomor 44 diterbitkan untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik (blackout).
Sementara sprindik nomor 45 berkaitan dengan kasus dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.
Penyidikan Resmi Beralih ke Kejagung
Anang mengatakan penerbitan ketiga sprindik tersebut merupakan tindak lanjut setelah penyidikan perkara dialihkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya kepada Kejagung.
"Semenjak diterbitkan sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat projustitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," ujarnya.
Dengan pengalihan tersebut, seluruh proses penyidikan dan tindakan hukum dalam tiga perkara dugaan korupsi tersebut kini menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
- Penulis :
- Aditya Yohan





