HOME  ⁄  Nasional

Tersangka Don Ritto Dijadwalkan Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Jumat

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Tersangka Don Ritto Dijadwalkan Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Jumat
Foto: (Sumber :Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor D Mackbon (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. ANTARA/Ilham Kausar.)

Pantau - Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya dijadwalkan menyerahkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto (DR), beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7).

Don Ritto Diserahkan Bersama Barang Bukti

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D. Mackbon memastikan proses pelimpahan terhadap Don Ritto akan dilakukan pada Jumat.

"DR (Don Ritto) akan dilimpahkan Jumat," ungkap Victor.

Victor menjelaskan tersangka akan diserahkan bersama barang bukti berupa sejumlah uang dan emas yang telah disita penyidik.

Pelimpahan tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang ditangani penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Pelimpahan Dilakukan Secara Bertahap

Sebelumnya, Polri telah melimpahkan secara bertahap berkas administrasi tiga perkara korupsi kepada Kejaksaan Agung, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

“Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti,” ungkap Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi.

Ia juga menjelaskan pelimpahan tersangka dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan administrasi penyidikan.

“Bertahap, ya. Tentunya penyidik harus menyiapkan segala sesuatunya, termasuk administrasinya,” ujarnya.

Polri telah menetapkan FA dan Don Ritto sebagai tersangka setelah melakukan investigasi gabungan terhadap tiga perkara yang meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Penulis :
Ahmad Yusuf