
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) untuk tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret nama eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tindak lanjut atas pengalihan penanganan perkara dari Polri, sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Rincian Tiga Sprindik
Sprindik pertama bernomor 43 diterbitkan untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Krakatau.
Sprindik kedua bernomor 44 diterbitkan untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu terjadinya pemadaman listrik (blackout).
Sprindik ketiga bernomor 45 diterbitkan terkait dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya pada periode 2020–2025.
Anang Supriatna mengungkapkan, "Semenjak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat projustitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan."
Kejagung memastikan penyidikan akan dilakukan oleh tim khusus Kejagung.
Dalam pelaksanaan penyidikan, tim khusus Kejagung akan tetap berkolaborasi dan bersinergi dengan penyidik Polri.
Kolaborasi tersebut melibatkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Kejagung juga memastikan proses penyidikan akan mendapatkan pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Status Tersangka dan Pengawasan Penyidikan
Komisi III DPR RI akan ikut melakukan supervisi dan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung.
Anang Supriatna mengatakan, "Dan juga tentunya sesuai dengan kemarin bahwa mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung."
Terkait status dua tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Polri, Kejagung menyatakan akan terlebih dahulu mempelajari seluruh berkas perkara sebelum menentukan langkah lanjutan.
Dua tersangka tersebut adalah FA selaku eks Jampidsus dan DR selaku pihak swasta.
Anang Supriatna mengatakan, "Tidak gugur (status tersangka oleh Polri, red.), yang penting kami terima dulu, kami pelajari semua."
Sebelumnya, pada Sabtu (11/7/2026), Polri mengumumkan pengalihan penanganan tiga perkara kepada Kejagung yang meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI berdasarkan kesepakatan kedua institusi sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum.
- Penulis :
- Shila Glorya





