HOME  ⁄  Nasional

Kejaksaan Agung Menerima Barang Bukti Tiga Perkara Korupsi dan TPPU yang Dialihkan Polri

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kejaksaan Agung Menerima Barang Bukti Tiga Perkara Korupsi dan TPPU yang Dialihkan Polri
Foto: Penyidik Polri membawa barang bukti tiga kasus korupsi ke dalam Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu 15/7/2026 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima penyerahan barang bukti tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai tindak lanjut pengalihan penanganan perkara berdasarkan kesepakatan kedua institusi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, “Per hari ini, dari kemarin secara berlanjut, telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tiga perkara dari penyidik Polri kepada penyidik di Kejaksaan Agung.”

Penyerahan Barang Bukti Berlangsung di Gedung Jampidsus

Berdasarkan pantauan ANTARA di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026), penyidik Polri tiba sekitar pukul 11.45 WIB.

Penyidik kemudian membawa sejumlah barang bukti ke dalam Gedung Jampidsus.

Barang yang dibawa terdiri atas tiga kotak kontainer, satu koper, satu bingkai foto berukuran sedang, dan satu bingkai foto berukuran besar.

Saat memasuki gedung, para penyidik tidak memberikan keterangan mengenai isi maupun jenis barang bukti yang dibawa.

Berkas administrasi penyidikan sebelumnya telah diserahkan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya pada Selasa (14/7/2026).

Tiga Perkara Dialihkan ke Kejaksaan Agung

Penyerahan barang bukti dilakukan setelah Polri mengumumkan pengalihan penanganan tiga perkara kepada Kejaksaan Agung.

Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Pengalihan penanganan perkara dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum.

Dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut, kepolisian telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA dan DR selaku pihak swasta.

Penulis :
Leon Weldrick