
Pantau - Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan keberhasilan reformasi hukum nasional tidak hanya ditentukan oleh lahirnya regulasi baru, tetapi juga implementasi yang konsisten, saat memberikan sambutan pada peluncuran Buku Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diselenggarakan Komisi III DPR RI di Pustakaloka DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Implementasi KUHAP Dinilai Menentukan Kepastian Hukum
Sari Yuliati mengatakan pembaruan KUHAP merupakan bagian penting dari reformasi hukum pidana nasional karena tidak hanya mengatur mekanisme penegakan hukum, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
"Keberhasilan suatu undang-undang tidak berhenti pada saat pengesahannya. Keberhasilan sesungguhnya ditentukan oleh sejauh mana norma yang telah dibentuk dapat dipahami secara utuh, diterapkan secara konsisten, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, implementasi KUHAP harus dilakukan secara profesional, akuntabel, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sari menilai kehadiran Buku Anotasi KUHAP memiliki peran strategis sebagai referensi untuk memahami setiap ketentuan hukum acara pidana beserta landasan filosofis, historis, dan yuridisnya.
"Buku ini diharapkan dapat membantu menyamakan persepsi, meminimalkan perbedaan penafsiran, serta memperkuat kualitas praktik penegakan hukum di Indonesia," ungkapnya.
Penegakan Hukum Harus Adaptif terhadap Perkembangan Zaman
Sari menekankan perkembangan teknologi digital, kecerdasan artifisial, kejahatan siber, tindak pidana ekonomi, pencucian uang, perdagangan orang, hingga kejahatan lintas negara menuntut sistem hukum acara pidana terus beradaptasi.
Meski demikian, ia menegaskan penyesuaian tersebut harus tetap menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia, persamaan di hadapan hukum, due process of law, serta kepastian hukum.
"Implementasi KUHAP harus senantiasa berpijak pada prinsip perlindungan hak asasi manusia, persamaan di hadapan hukum, due process of law, serta kepastian hukum yang mampu menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan





