HOME  ⁄  Nasional

Cucun Dorong Percepatan Pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan Usulkan Rapat Saat Masa Reses

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Cucun Dorong Percepatan Pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan Usulkan Rapat Saat Masa Reses
Foto: (Sumber :Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Foto : Sari/Alma .)

Pantau - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dengan mengusulkan pelaksanaan rapat pada masa reses agar pembahasan substansi dapat segera dimulai pada masa persidangan berikutnya, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Komisi IX Nilai RUU Ketenagakerjaan Bersifat Mendesak

Cucun mengatakan usulan pembahasan pada masa reses berasal dari Komisi IX DPR RI yang menilai RUU Ketenagakerjaan memiliki tingkat urgensi tinggi berdasarkan hasil komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

"Jadi untuk Undang-Undang Ketenagakerjaan, kebetulan Komisi IX kemarin menyampaikan ada urgensi. Ketemu dengan beberapa stakeholder, usulannya minta harus ada yang dibahas di masa reses supaya nanti di masa sidang depan sudah mulai ke pembahasan panjang," ujarnya.

Menurutnya, usulan tersebut akan terlebih dahulu dibahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI sebagai syarat agar Komisi IX dapat menggelar rapat di luar masa persidangan.

"Kita berdoa di Rapim nanti dan Bamus. Usulannya untuk rapat di masa reses dari Komisi IX," katanya.

Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi

Cucun berharap pembahasan awal pada masa reses dapat mempercepat proses legislasi sehingga pada masa persidangan berikutnya DPR dapat langsung membahas substansi RUU secara lebih mendalam.

RUU Ketenagakerjaan menjadi salah satu rancangan undang-undang yang dinilai mendesak karena merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja ke dalam undang-undang tersendiri.

Melalui penyusunan regulasi baru tersebut, DPR berharap dapat menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai dinamika hubungan industrial dengan mengakomodasi aspirasi pekerja, pengusaha, dan pemerintah melalui mekanisme legislasi yang partisipatif.

Penulis :
Ahmad Yusuf