HOME  ⁄  Nasional

Darmadi Minta Fungsi Koperasi Merah Putih Diperjelas agar Tidak Mematikan Warung dan UMKM Desa

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Darmadi Minta Fungsi Koperasi Merah Putih Diperjelas agar Tidak Mematikan Warung dan UMKM Desa
Foto: (Sumber :KAnggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Foto : Sari/Alma.)

Pantau - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto meminta Kementerian Koperasi segera memperjelas fungsi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) agar tidak beroperasi sebagai pengecer yang bersaing langsung dengan warung kelontong dan pelaku UMKM di desa, melainkan berperan sebagai pedagang besar atau wholesale yang mendistribusikan barang kepada usaha kecil.

DPR Soroti Potensi Persaingan dengan Warung Kelontong

Darmadi menyampaikan KDKMP seharusnya menjadi simpul logistik yang memanfaatkan fasilitas usaha dan armada distribusi untuk memasok kebutuhan pelaku usaha di desa, bukan menjual langsung kepada masyarakat.

"KDKMP itu enggak boleh membunuh ekonomi desa dan swasta. Karena kita ekonomi Pancasila. Kalau saya lihat, itu lebih baik difungsikan sebagai wholesale pedagang besar atau semi-wholesale, dia yang mendistribusikan ke ekonomi di desa itu," kata Darmadi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Ia menegaskan praktik KDKMP sebagai pengecer merupakan fungsi yang tidak tepat.

"Jangan seperti sekarang ini, dia berfungsi sebagai pengecer, jualan ke masyarakat langsung, itu salah," ujarnya.

Menurut Darmadi, apabila fungsi tersebut tidak segera diperjelas, KDKMP berpotensi mematikan toko kelontong dan melemahkan perekonomian masyarakat desa.

Ia juga meminta Kementerian Koperasi sebagai pembina dan pengawas KDKMP segera menganalisis serta memverifikasi dampak model bisnis koperasi tersebut di lapangan.

"Itu yang kita minta kepada Kementerian Koperasi untuk menjalankan fungsi itu," ungkapnya.

Aturan Turunan Dinilai Belum Jelas

Darmadi mengatakan hingga kini belum ada aturan turunan yang secara tegas mengatur apakah KDKMP berfungsi sebagai pengecer atau pedagang besar.

"Tidak ada bahwa dia berfungsi sebagai pengecer atau pedagang besar, tidak ada. Jadi itu yang kita minta kejelasan. Kan ini belum clear, ini KDKMP. Buat apa dia berdiri kalau dia membunuh ekonomi desa di sana? Sedangkan UMKM itu sangat membantu," tegasnya.

Ia juga mengungkapkan Komisi VI DPR RI telah beberapa kali menyampaikan potensi persaingan usaha tidak sehat akibat KDKMP kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Kita sudah sering membahas bahwa ini akan menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Sudah kita sampaikan ke KPPU," katanya.

Darmadi menambahkan pihaknya akan mendorong pengaturan fungsi KDKMP dimasukkan dalam revisi undang-undang terkait perkoperasian.

"Iya, kita mendorong dan tentu mengawasi mereka. Nanti kita masukkan di revisi undang-undang yang baru, kita coba," ujarnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Koperasi (Simkopdes) Kementerian Koperasi per 9 Juli 2026, KDKMP telah mencatat transaksi nasional sebesar Rp56,57 miliar dari 53.233 aktivitas perdagangan.

Pemerintah menyatakan KDKMP diprioritaskan mengelola gerai kebutuhan pokok, layanan kesehatan sederhana, layanan keuangan mikro, pergudangan, logistik, serta menjadi offtaker hasil pertanian, perikanan, dan UMKM, sementara DPR meminta kejelasan aturan agar penguatan ekonomi desa tidak berdampak pada keberlangsungan usaha rakyat.

Penulis :
Aditya Yohan