
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026), dengan fokus memperkuat fungsi, kewenangan, dan tata kelola organisasi sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional.
Baleg Dorong Penguatan Peran Kadin
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa revisi undang-undang tidak hanya membahas keberadaan Kadin sebagai organisasi pengusaha, tetapi juga memperkuat peran kelembagaannya dalam menghadapi berbagai sektor strategis perekonomian.
"Kadin sudah harus bisa menempatkan diri dalam posisi suprastruktural terkait dengan apa yang menjadi objek tugasnya Kamar Dagang, baik di dunia perindustrian, perdagangan, ekspor-impor, dan sebagainya," ujar Bob.
Menurut Bob, Kadin perlu memiliki posisi yang lebih kuat agar mampu berkontribusi lebih efektif dalam mendukung kebijakan pemerintah di bidang ekonomi, perdagangan, dan investasi.
Anggota Baleg DPR RI Habib Syarief Muhammad juga menilai Kadin selama ini belum memiliki kewenangan yang memadai untuk menjalankan fungsi strategisnya.
"Sementara ini Kadin seakan-akan hanya sebatas tempat berkumpul saja tanpa memiliki kewenangan, tanpa memiliki kekuasaan-kekuasaan tertentu. Ibarat harimau tanpa taring," ungkapnya.
RUU Atur Tata Kelola, Digitalisasi, dan Penyelesaian Sengketa
Melalui revisi tersebut, Kadin dirancang memiliki karakter sui generis dengan pengaturan yang lebih jelas mengenai fungsi, tugas, dan wewenangnya sebagai organisasi yang mewadahi dunia usaha.
RUU Kadin juga mengatur penguatan tata kelola organisasi, adaptasi terhadap perkembangan digitalisasi, peningkatan dukungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta penguatan etika bisnis.
Dalam draf yang dibahas Baleg, RUU Kadin terdiri atas 12 bab dan 43 pasal yang memuat sejumlah ketentuan baru, termasuk pengaturan fungsi, tugas, dan wewenang Kadin, pembentukan kode etik dan mahkamah kehormatan, sistem data dan informasi, serta lembaga penyelesaian sengketa bisnis yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987.
Pembahasan RUU Kadin akan terus dilanjutkan untuk menyempurnakan substansi sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
- Penulis :
- Aditya Yohan





