
Pantau - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan DPR RI tetap berkomitmen melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dengan target penyelesaian pada 2026 serta membuka kemungkinan pembahasan dilakukan saat masa reses apabila diperlukan, dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
DPR Tegaskan Komitmen Dukung Pemberantasan Korupsi
Saan Mustopa membantah anggapan yang menyebut DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset dan menegaskan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi.
"DPR tetap berkomitmen mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi. Jadi isu yang beredar di masyarakat bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset, itu tidak benar," ujarnya.
Ia juga menepis adanya perbedaan pandangan antara DPR dan pemerintah terkait pembahasan RUU tersebut.
Menurutnya, DPR dan pemerintah memiliki komitmen yang sama dalam memperkuat sistem pemberantasan korupsi yang sejalan dengan agenda Astacita Presiden Prabowo Subianto.
"Sampai hari ini, DPR terus melakukan pembahasan terkait RUU Perampasan Aset, khususnya di Komisi III, dengan berbagai RDPU maupun public hearing untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan," ungkapnya.
Target Rampung Tahun Ini dengan Pelibatan Publik
Saan mengatakan RUU Perampasan Aset telah masuk dalam daftar prioritas legislasi nasional sehingga DPR menargetkan pembahasannya dapat diselesaikan pada 2026.
"Karena ini menjadi prioritas tahun 2026, tentu kita akan berupaya maksimal agar pembahasannya dapat diselesaikan tahun ini," katanya.
Untuk mencapai target tersebut, DPR juga membuka kemungkinan pembahasan tetap berlangsung pada masa reses apabila diperlukan.
Saan menambahkan proses penyusunan RUU akan terus mengedepankan partisipasi masyarakat melalui berbagai forum agar substansi regulasi semakin komprehensif.
"Masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat sangat penting agar ketika pembahasan dilakukan dengan bahan yang lengkap, RUU Perampasan Aset ini dapat menjadi regulasi yang lebih baik dan lebih sempurna," pungkasnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





