
Pantau - DPR RI menegaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) tetap konstitusional dalam sidang uji materiil Perkara Nomor 171/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, sebagaimana disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Abdullah di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
DPR Jelaskan Kebijakan Transfer ke Daerah
Dalam keterangan resmi yang dibacakan Abdullah, DPR menjelaskan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) disusun dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), serta melibatkan pemerintah daerah melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
DPR juga menyebut pembahasan kebijakan tersebut dilakukan bersama Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) yang beranggotakan perwakilan asosiasi pemerintah daerah sehingga aspirasi daerah tetap terakomodasi sebelum kebijakan ditetapkan.
Terkait kewenangan pemerintah menyesuaikan besaran TKD sesuai kondisi ekonomi nasional, DPR menilai pengaturan tersebut diperlukan sebagai instrumen stabilisasi atau counter-cyclical policy agar pemerintah dapat merespons gejolak ekonomi secara cepat tanpa harus menunggu perubahan undang-undang.
Pembatasan Belanja Daerah Dinilai Dorong Reformasi
DPR juga menanggapi gugatan terhadap ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dan kewajiban alokasi anggaran infrastruktur minimal 40 persen dalam APBD.
Menurut DPR, ketentuan tersebut disusun berdasarkan data yang menunjukkan banyak pemerintah daerah sebelumnya mengalokasikan lebih dari separuh anggaran hanya untuk belanja pegawai.
DPR menjelaskan kebijakan itu disertai masa transisi selama lima tahun dan pengecualian terhadap tunjangan profesi guru sebagai bagian dari upaya mendorong reformasi birokrasi serta meningkatkan proporsi anggaran bagi pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
“Sebagai konklusi, DPR RI berkeyakinan penuh bahwa ketentuan-ketentuan dalam UU HKPD yang dipersoalkan sama sekali tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan harus tetap berlaku mengikat. Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi ini akan terus bergulir untuk mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait hingga pengambilan putusan akhir oleh Majelis Hakim,” tutup Abdullah.
- Penulis :
- Aditya Yohan





