HOME  ⁄  Nasional

Istana Terima Usulan Jaksa Agung untuk Pengganti Jampidsus Febrie Adriansyah

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Istana Terima Usulan Jaksa Agung untuk Pengganti Jampidsus Febrie Adriansyah
Foto: (Sumber :Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan salam usai menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz..)

Pantau - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Istana telah menerima surat dari Jaksa Agung ST Burhanuddin yang berisi usulan nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) baru sebagai pengganti Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri.

Surat Usulan Sedang Diproses

Prasetyo Hadi mengatakan surat usulan tersebut dikirimkan pada Selasa, 14 Juli 2026, dan kini tengah diproses sebagai dasar penerbitan keputusan presiden.

“Per kemarin, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jampidsus yang beberapa waktu lalu mengajukan pengunduran diri,” kata Prasetyo.

Ia membenarkan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Kuntadi menjadi salah satu nama yang diusulkan oleh Jaksa Agung.

“Ya, kalau berdasarkan suratnya, ya,” ungkapnya.

Prasetyo menambahkan Jaksa Agung juga mengajukan nama lain sebagai calon Jampidsus, namun belum memerinci identitas maupun jabatan para kandidat tersebut.

“Ada, tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu baik nama maupun jabatannya. Nanti pada waktunya kalau hasilnya sudah diputuskan pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman media dan kepada masyarakat,” ujarnya.

Keppres Ditargetkan Terbit Pekan Ini

Prasetyo mengisyaratkan keputusan presiden mengenai pengangkatan Jampidsus yang baru akan diteken pada pekan ini.

“Insyaallah,” ujarnya.

Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu, 11 Juli 2026, dini hari.

Pada hari yang sama, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Perkara tersebut saat ini ditangani Kejaksaan Agung setelah dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Penulis :
Aditya Yohan