HOME  ⁄  Nasional

Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar dan Lapak PKL di Jalan Kota Bambu Raya

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar dan Lapak PKL di Jalan Kota Bambu Raya
Foto: Foto: Petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat melancarkan operasi cabut pentil (OCP) bagi kendaraan yang parkir liar di kawasan Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (11/2/2026). (Sumber: ANTARA/Risky Syukur.)

Pantau - Sebanyak 30 personel gabungan menertibkan 28 kendaraan roda dua yang parkir liar dan 15 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan di Jalan Kota Bambu Raya, Kelurahan Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Kamis.

Penertiban Sasar Kendaraan dan Lapak Pelanggar

Petugas yang terlibat dalam operasi tersebut berasal dari Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri untuk menjaga kenyamanan serta ketertiban lingkungan.

Kasatpol PP Kecamatan Palmerah Rojikin mengatakan penertiban dilakukan sebagai upaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan trotoar maupun bahu jalan sebagai tempat parkir dan lokasi berjualan.

Dari 28 kendaraan roda dua yang ditindak, sebanyak enam unit kendaraan diangkut oleh jaring petugas, sedangkan 22 kendaraan lainnya dikenakan sanksi operasi cabut pentil (OCP).

Petugas juga menindak 15 lapak PKL yang dinilai melanggar aturan karena menggunakan fasilitas umum untuk kegiatan usaha.

Rojikin menyampaikan, "Kami mengimbau masyarakat untuk tertib lalu lintas dan tidak parkir serta berjualan di atas trotoar maupun badan jalan. Pelanggaran akan ditindak tegas."

Pelanggaran Ganggu Ketertiban Kawasan

Keberadaan parkir liar dan lapak PKL di fasilitas umum dinilai dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, mengurangi ketertiban lingkungan, serta berpotensi menyebabkan kemacetan lalu lintas.

Petugas mengimbau masyarakat mematuhi aturan dengan tidak memarkir kendaraan di trotoar atau badan jalan serta tidak membuka usaha di area yang dilarang.

Rojikin menegaskan setiap pelanggaran akan terus ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan masyarakat secara tertib.

Penulis :
Leon Weldrick