
Pantau - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menegaskan setiap badan publik wajib membentuk Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk memastikan pengelolaan informasi berjalan transparan sesuai aturan keterbukaan informasi publik.
PPID Jadi Pengelola Informasi Badan Publik
Wakil Ketua KI Provinsi DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin mengatakan keberadaan PPID penting karena cakupan badan publik sangat luas dan membutuhkan pengelolaan informasi yang terstruktur.
Luqman menjelaskan badan publik tidak hanya berasal dari lembaga pemerintahan, tetapi juga mencakup lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), partai politik, dan organisasi nonpemerintah.
Menurut Luqman, pembentukan PPID bertujuan mewujudkan tata kelola informasi yang baik serta memastikan hak masyarakat memperoleh informasi publik dapat terpenuhi.
Ia mengatakan badan publik tetap memiliki kewenangan mengecualikan informasi tertentu berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Informasi yang dikecualikan harus memiliki dasar dan alasan yang jelas sesuai ketentuan," ujar Luqman.
Jika permohonan informasi ditolak, pemohon berhak meminta penjelasan mengenai dasar pengecualian tersebut dan dapat mengajukan keberatan apabila merasa hak informasinya tidak terpenuhi.
KI DKI Apresiasi Keterbukaan Informasi PAM Jaya
Luqman menyampaikan badan publik wajib memberikan tanggapan atas permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 hari kerja sesuai aturan yang berlaku.
Apabila terjadi sengketa informasi, penyelesaian dapat dilakukan melalui Komisi Informasi dengan mengutamakan proses mediasi sebelum masuk tahap ajudikasi.
KI DKI Jakarta memberikan apresiasi kepada Tim PPID PAM Jaya atas komitmennya dalam menerapkan keterbukaan informasi publik.
PAM Jaya dinilai berhasil mempertahankan predikat sebagai badan publik informatif melalui komitmen, konsistensi, dan kredibilitas dalam pelayanan informasi.
Luqman mendorong PAM Jaya melakukan survei pelayanan publik secara berkala untuk mengevaluasi kualitas layanan informasi kepada masyarakat.
PPID Pelaksana Bidang Pelayanan dan Penyedia Informasi PAM Jaya Irma Damayanti mengatakan kolaborasi dengan berbagai pihak diperlukan untuk memperkuat akuntabilitas perusahaan sebagai badan publik.
PAM Jaya berkomitmen terus meningkatkan pelayanan informasi agar semakin baik bagi masyarakat.
- Penulis :
- Arian Mesa





