
Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berinisial AK sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan TPST Bantargebang melalui jalur pidana terkait dugaan pelanggaran yang menyebabkan korban jiwa.
Kronologi Longsor dan Korban
Peristiwa longsor terjadi pada Minggu (8/3) di zona landfill 4 TPST Bantargebang yang menewaskan tujuh orang dan menyebabkan enam lainnya mengalami luka-luka.
Kasus ini dinilai serius karena pengelolaan sampah diduga tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.
Proses penyidikan telah berjalan dan kini memasuki tahap lanjutan dengan penetapan pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Penegakan Hukum dan Sanksi
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar aturan, terutama yang berdampak fatal.
Ia menyatakan, "Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,".
Sebelumnya, pemerintah melalui KLH/BPLH telah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan TPST Bantargebang.
TPST Bantargebang telah dikenai sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah sejak Desember 2024.
Pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi dilakukan dua kali pada April dan Mei 2025 dengan hasil menunjukkan pengelola belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan.
- Penulis :
- Shila Glorya








