
Pantau - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyatakan keputusan DPR RI menyetujui RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang sebagai langkah nyata mewujudkan emansipasi pekerja rumah tangga, bertepatan dengan momentum Hari Kartini.
Momentum Emansipasi dan Pengakuan Negara
Lestari menegaskan nilai perjuangan Raden Ajeng Kartini masih relevan hingga saat ini dalam memperjuangkan kesetaraan dan perlindungan bagi perempuan.
Ia menyampaikan, "Emansipasi tanpa perlindungan hukum hanyalah retorika. Lahirnya Undang-Undang PPRT hari ini diharapkan mampu memutus rantai eksploitasi di ruang domestik yang dialami pekerja rumah tangga," ungkapnya.
Pengesahan RUU PPRT dinilai sebagai bukti kehadiran negara bagi kelompok marginal yang selama 22 tahun memperjuangkan payung hukum yang memadai.
Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani menyetujui pengesahan tersebut melalui pertanyaan, "Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" yang dijawab setuju oleh peserta rapat.
Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menyebut pengesahan tersebut sebagai momentum bersejarah dan menyatakan, "kado terindah" pada Hari Kartini.
Ia juga mengatakan, "Kiranya RUU PPRT menjaga api pemberdayaan Kartini menjadi pelita perlindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga. Habis gelap terbitlah terang," ungkapnya.
Perlindungan dan Tantangan Implementasi
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2025, terdapat lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga di Indonesia yang mayoritas merupakan perempuan dan selama ini belum memiliki perlindungan spesifik dalam hukum ketenagakerjaan.
Lestari mengungkapkan kondisi yang dihadapi pekerja rumah tangga bahwa "Upah seringkali tidak jelas, tidak ada jaminan kesehatan, serta rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan," ujarnya.
Undang-undang PPRT mengakomodasi perlindungan penting seperti jaminan sosial, kesehatan, dan ketenagakerjaan sebagai langkah awal menuju sistem perlindungan menyeluruh.
Lestari menekankan perlunya langkah lanjutan berupa sosialisasi masif ke seluruh kabupaten dan kota agar masyarakat memahami isi undang-undang secara utuh.
Ia juga menyoroti pentingnya pembentukan mekanisme pengaduan yang cepat dan mudah diakses serta penerapan sanksi tegas bagi pelanggar.
Lestari menegaskan pentingnya pengawalan bersama agar implementasi perlindungan berjalan efektif di lapangan.
Ia menutup dengan mengutip semangat Kartini, "Bila Kartini dalam salah satu kutipan suratnya menyebutkan 'habis gelap terbitlah terang', UU PPRT adalah terang bagi pekerja rumah tangga yang nyalanya harus kita upayakan dan jaga bersama," ungkapnya.
- Penulis :
- Shila Glorya








