
Pantau - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan seorang pria berinisial H.D. sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Bupati Kupang melalui media sosial.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial yang diduga mencemarkan nama baik Bupati Kupang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Hans Rachmatulloh Irawan menyatakan, "Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar," ungkapnya.
Kronologi dan Dasar Hukum
Penyidik menetapkan status tersangka setelah melalui proses hukum yang dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
H.D. dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 247, Pasal 263 ayat (2), serta Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, tersangka diketahui telah lebih dahulu ditahan di Rumah Tahanan Polres Kupang dalam perkara lain.
Perkara tersebut terkait dugaan penghasutan melalui media sosial yang menyebabkan kerusakan barang milik negara.
Kasus penghasutan itu disebut berkaitan dengan dugaan provokasi di media sosial pada November 2025 dan masih dalam proses hukum.
Imbauan Kepolisian dan Penegakan Hukum
Kepala Bidang Humas Polda NTT Henry Novika Chandra mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial.
Ia menegaskan, "Kebebasan berekspresi harus tetap memperhatikan norma hukum dan tidak merugikan pihak lain," ujarnya.
Polda Nusa Tenggara Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pelanggaran hukum, termasuk kejahatan siber.
Penegakan hukum di ruang digital akan terus dilakukan secara profesional dan proporsional guna menjaga ketertiban dan keamanan.
- Penulis :
- Leon Weldrick








