
Pantau - Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Kantor Wilayah IV menemukan adanya praktik tying dalam penjualan minyak goreng merek MinyaKita di sejumlah pasar tradisional di Surabaya, Jawa Timur, saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Wonokromo.
Praktik Tying Dinilai Melanggar UU Persaingan Usaha
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya Dyah Paramita mengatakan praktik tying merupakan tindakan penjual yang mensyaratkan pembelian produk lain ketika konsumen membeli barang utama.
"Berdasarkan pemantauan yang dilakukan pada beberapa pasar tradisional di Surabaya, masih terdapat temuan di lapangan terkait praktik tying-in dalam penjualan produk minyak goreng merek MinyaKita," kata Dyah Paramita.
Ia menjelaskan praktik tersebut dinilai melanggar Pasal 15 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Aturan tersebut melarang perjanjian yang mewajibkan pembeli membeli barang lain sebagai syarat untuk mendapatkan barang utama.
KPPU menilai praktik tersebut dapat merugikan konsumen serta mengganggu mekanisme pasar yang sehat.
Pedagang diingatkan agar tidak membuat syarat tambahan dalam penjualan yang dapat membatasi pilihan konsumen maupun menghambat persaingan usaha.
"Pelaku usaha harus berhati-hati dalam menjalankan praktik penjualan pangan agar tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," kata Dyah.
KPPU Siapkan Langkah Hukum Jika Pelanggaran Berlanjut
KPPU menyatakan telah melakukan langkah pencegahan dengan meminta distributor segera mengubah pola penjualan MinyaKita di pasar tradisional.
Temuan di lapangan dapat menjadi dasar bagi KPPU untuk memanggil pelaku usaha guna dimintai klarifikasi.
KPPU menegaskan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum sesuai kewenangan apabila praktik tying masih ditemukan.
Pengawasan terhadap harga dan distribusi pangan akan terus dilakukan selama Ramadhan hingga Idul Fitri untuk menjaga stabilitas pasar dan melindungi konsumen.
Hasil pemantauan di Pasar Wonokromo menunjukkan harga minyak goreng selain MinyaKita berada di kisaran Rp18.000 hingga Rp21.500 per liter.
Sementara harga MinyaKita di pasar tersebut sekitar Rp16.000 per liter, sedikit di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti







