Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Kata KemenPUPR, Swasta Bakal Istimewa dalam Pembangunan Infrastruktur

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Kata KemenPUPR, Swasta Bakal Istimewa dalam Pembangunan Infrastruktur

Pantau.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut pemerintah akan memberikan keistimewaan kepada sektor swasta dalam pembiayaan proyek infrastruktur melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

"Studi kelayakan dilakukan badan usaha. Jika mereka bisa dalam sebulan dua bulan, kami proses," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Eko D Heripoerwanto di Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Dalam diskusi bertema "Membedah Pembiayaan Infrastruktur Tanpa APBN" yang diadakan IDX Channel itu, Eko juga memastikan bahwa selama swasta menyiapkan studi kelayakan, proyek tersebut tidak akan ditawarkan kepada pihak lain.

Baca juga: Menteri PUPR: Sinergi Pemerintah-BUMN dan Pendidikan Sangat Penting

Menurut dia, saat ini ekosistem pembiayaan yang tidak menggunakan APBN sudah mulai terbangun dengan baik. Hal itu ditunjukkan dengan munculnya usulan proyek infrastruktur dari pihak swasta kepada pemerintah.

Ia mencatat sudah ada enam transaksi proyek yang diinisiasi oleh swasta yakni proyek jalan tol dan sistem penyediaan air minum.

Eko mengharapkan ke depan sektor swasta berperan lebih besar dalam skema pembiayaan alternatif KPBU untuk mempercepat pembangunan infrastruktur.

"Jika ada proyek prakarsa swasta maka itu harus segera direspons. Begitu ada prakarsa masuk, kami segera respons, itu yang dibutuhkan dunia usaha, respons cepat," katanya.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mencatat kemampuan APBN 2020-2024 hanya mampu menutupi Rp623 triliun anggaran infrastruktur.

Baca juga: Menteri PUPR Sebut Industri Konstruksi Lambat Berdayakan Digitalisasi

Jumlah itu, kata dia, setara dengan 30 persen dari total kebutuhan anggaran penyediaan infrastruktur yang diperkirakan mencapai total Rp2.058 triliun.

Data Kementeriann PUPR, infrastruktur yang akan dibangun itu di antaranya sumber daya air sebesar Rp577 triliun, jalan dan jembatan Rp573 triliun, permukiman Rp125 triliun dan sektor perumahan sebesar Rp780 triliun.

Untuk menyiasati hal itu, pemerintah mendorong skema pembiayaan inovatif melalui KPBU.

Penulis :
Widji Ananta