Pantau Flash
HOME  ⁄  Olahraga

Kemenpora: Pelaku Pengeroyokan Suporter Harus Ditindak Pidana

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Kemenpora: Pelaku Pengeroyokan Suporter Harus Ditindak Pidana

Pantau.com - Sekretaris (Kementerian Pemuda dan Olahraga) Kemenpora, Gatot S Dewa Broto, meminta aparat kepolisian memberikan hukuman tegas berupa sanksi pidana kepada pelaku pengeroyokan terhadap salah satu The Jakmania (Suporter Persija Jakarta) di kawasan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu 23 September 2018.

Namun, Gatot mengatakan Pemerintah tidak bisa menentukan sanksi yang tepat bagi klub yang bersangkutan. “Sejauh Ini sanksi jarang dijatuhkan,kali ini harus dilakukan karena dg sanksi pidana tersebut bisa menjadi efek jera.sanksi pidana kan Pada pelaku kalau klub kita lihat juga bagaimana PSSI mengambil jalan tegas untuk Ini,” kata Gatot saat ditemui di Kantor Kemenpora, Senin (24/9/2018).

Baca Juga: Suporter The Jak Tewas, Bepe: Lebih Baik Tak Ada Sepakbola!

Seorang suporter The Jakmania tewas sesaat sebelum pertandingan Persija kontra Persib di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu 23 September 2018. Korban yang diketahui bernama Haringga Sirila tewas setelah menjadi korban pengeroyokan ratusan Bobotoh (pendukung Persib Bandung) yang memadati kawasan GBLA.

Insiden terjadi saat korban hendak masuk ke kawasan GBLA untuk menyaksikan pertandingan Persija vs Persib. Namun, massa yang sebagian besar merupakan para pendukung Maung Bandung curiga dengan sosok korban dan langsung melakukan pengeroyokan.

Baca Juga: Pantau Video: 10 Terduga Pelaku Pengeroyokan Suporter The Jakmania Ditangkap Polisi

Haringga diketahui sempat melarikan diri dan meminta tolong kepada para pedangang di sekitaran stadion. Nahas, tak ada seorang pun yang menolongnya hingga ia tewas akibat pengeroyokan tersebut.

Pihak kepilisan langsung bertindak untuk melakukan penyelidikan. Saat ini, petugas kepolisian sudah mengamankan 10 orang terduga pelaku dimana lima dianataranya sudah mengakui perbuatannya.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta