
Pantau.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa subsidi elpiji tabung 3 kilogram tidak dicabut, sebagaimana pemberitaan yang beredar di masyarakat.
"Subsidi elpiji tiga kilogram tidak dicabut karena sudah ditetapkan dalam APBN. Yang benar, subsidi harus tepat sasaran,” kata Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Menurut dia, tepat sasaran yang dimaksud adalah elpiji 3 kg atau biasa disebut "gas melon" diperuntukkan hanya bagi masyarakat miskin, sesuai dengan tulisan yang tertera pada setiap tabungnya.
Baca juga: Pertamina Tunggu Regulasi Pemerintah Terkait Elpiji Subsidi
Terkait hal itulah, lanjut Djoko, saat ini pemerintah melalui Ditjen Migas sedang mematangkan mekanisme distribusi, yaitu skema tertutup.
Melalui distribusi tertutup itulah diharapkan subsidi gas melon bisa disalurkan secara tepat sasaran, yakni hanya diberikan kepada yang berhak yaitu masyarakat tidak mampu.
Baca juga: Harga Gas Melon di Palangka Raya Tembus Rp35.000
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif juga menegaskan saat ini pemerintah tengah mendata masyarakat yang berhak mendapat elpiji tiga kilogram.
Sedangkan bagi masyarakat yang tidak berhak memperoleh subsidi, tetap bisa menggunakan tabung melon, namun dengan harga normal alias tidak disubsidi.
Untuk mencegah terjadinya kebocoran penyaluran subsidi, menurut dia, saat ini juga dilakukan pemutakhiran data penerima subsidi. Dengan demikian, maka subsidi langsung dapat disalurkan tepat kepada masyarakat yang memang membutuhkan.
- Penulis :
- Kontributor TIH