
Pantau.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong agar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan berikan amnesti kepada Baiq Nuril. Bamsoet menilai Baiq Nuril hanya sebagai korban dalam kasus yang membelitnya.
"Tidak ada salahnya kalau presiden memberikan pertimbangan untuk memberikan pengampunan kepada warga negara kita yang bernama Baiq Nuril," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Baca juga: MA Bantah Lakukan Maladministrasi dalam Putusan PK Baiq Nuril
Baiq Nuril sendiri menjadi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara itu disinggung mengenai apakah DPR akan mengevaluasi UU ITE, Bamsoet menjawab hal tersebut tergantung bagaimana dinamika di masyarakat.
"Ya ini harus dilihat kasus per kasus dan nanti kita minta kajian dari berbagai pihak apakah UU ITE ini yang sudah berlaku ini perlu dievaluasi lagi, dan revisi ya sangat tergantung kepada dinamika yang ada di masyarakat," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi sebelumnya mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti (pengampunan) kepada Presiden pasca penolakan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung.
"Secepatnya," singkat Jokowi di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat, 5 Juli 2019.
Baca juga: Kuasa Hukum Susun Permohonan Amnesti Baiq Nuril ke Jokowi
Jokowi akan membicarakan hal tersebut dengan Menkumham, Jaksa Agung dan Menko Polhukam.
Penolakan Mahkamah Agung terhadap PK Baiq Nuril itu otomatis menguatkan putusan pidana kepada wanita asal NTB itu yakni penjara enam bulan dan denda Rp500 juta.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi