
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu gedung di Tangerang Selatan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap perizinan pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Penggeledahan dilakukan di Gedung Matahari Tower di Tangerang Selatan. (penggeledahan terkait) Dugaan suap perizinan Meikarta," kata Febri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan Kalapas Sukamiskin dan Ajudannya
Febri tidak menjelaskan apakah ada barang yang disita dari kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menyebutkan hingga saat ini penggeledahan masih berlangsung.
"Tim KPK masih berada di lokasi," ucapnya.
Dalam kasus ini ada lima orang yang diduga sebagai pihak penerima suap. Di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin; Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaluddin; Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar; Kadis Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kab. Bekasi Neneng Rahmi.
Baca juga: Suap Meikarta: KPK Identifikasi Jumlah Suap yang Diterima Bupati Bekasi dan Kadis Pemkab Bekasi
Suap yang telah diberikan senilai Rp7 miliar dari total komitmen fee yang dijanjikan Rp13 miliar. KPK menduga pemberian itu bukan yang pertama kalinya.
Sementara pemberian suap itu merupakan pembayaran untuk mempercepat proses izin pembangunan perumahan Meikarta yang direncanakan akan dibangun pada lahan seluas 774 hektare. Luas lahan tersebut kemudian dibagi menjadi tiga fase. Yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. KPK menyebut suap Rp7 miliar yang telah diberikan merupakan pemberian untuk pembangunan tahap fase pertama.
Sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan status tersangka kepada Direktur operasional Lippo Group Billy Sindoro; pegawai Lippo Group Henry Jansen; dan dua konsultan Lippo Group Taryudi juga Fitra Djaja Purnama.
- Penulis :
- Adryan N