Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Curigai Adanya Pungli Miliaran ke Wisatawan Raja Ampat

Oleh Nur Nasya Dalila
SHARE   :

KPK Curigai Adanya Pungli Miliaran ke Wisatawan Raja Ampat
Foto: KPK berkunjug ke salah satu hotel di Raja Ampat, Sabtu (6/7/2024) (ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya perilaku pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum masyarakat kepada wisatawan hotel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, dengan nilai miliaran per tahun.

Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria menjelaskan KPK telah menerima laporan dari pelaku usaha tentang beberapa permasalahan di lapangan, meliputi pungutan liar oleh oknum masyarakat kepada wisatawan hotel.

"Setiap kali kapal wisatawan menuju lokasi diving, oknum masyarakat meminta Rp100 ribu hingga Rp1 juta per kapal. Di wilayah Wayak sendiri, minimal ada 50 kapal yang datang, sehingga potensi pendapatan dari pungutan liar ini mencapai Rp50 juta per hari dan Rp18,25 miliar per tahun," kata Dian, seperti dilansir Antara, Senin (8/7/2024). 

Dia menilai, pungutan liar berupa pembayaran tanah yang ditagih oknum masyarakat kepada hotel yang berdiri di pulau-pulau, serta ketidakjelasan regulasi terkait pengelolaan sampah hotel.

Berkaitan dengan itu, KPK terus mendorong Pemkab Raja Ampat untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat setempat.

"Supaya aktivitas pungli ini segera ditertibkan dan tidak merugikan potensi pariwisata yang ada serta citra daerah," harap Dian.
 

Penulis :
Nur Nasya Dalila