
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan memeriksa anggota DPR RI sekaligus Presiden Borneo FC Samarinda Nabil Husien Said Amin Al Rasyidi dan ayahnya, Said Amin, sebagai saksi pada Selasa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan difokuskan untuk mendalami pengetahuan para saksi terkait pengelolaan batu bara dan dugaan penerimaan dana yang diterima tersangka berdasarkan setiap metrik ton produksi.
Budi mengungkapkan, "Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengelolaan batu bara dan dugaan penerimaan per metrik ton produksi oleh tersangka. Penyidik juga menelusuri terkait dengan aliran uang dari penerimaan tersebut."
Fokus Pemeriksaan Pengelolaan Batu Bara
Selain menelusuri aliran uang, penyidik KPK juga mendalami proses penerbitan perizinan produksi pertambangan serta pengelolaan hasil produksi batu bara.
Penyidik turut menggali informasi mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari sektor pertambangan.
Budi menjelaskan, "Jadi, proses bisnis dalam pengelolaan batu bara ini didalami kepada para saksi tersebut."
KPK juga meminta keterangan para saksi untuk menelusuri aset yang berkaitan dengan korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Materi pemeriksaan serupa juga didalami terhadap empat saksi lainnya yang diperiksa pada hari yang sama.
Empat saksi tersebut yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Sukotjo, Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara Sunggono, AUL yang merupakan ASN di BPKAD Kutai Kartanegara, serta CIC yang merupakan ASN pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur.
Perkembangan Kasus dan Penetapan Korporasi Tersangka
Kasus ini berawal pada 28 September 2017 ketika KPK menetapkan Rita Widyasari, Hery Susanto Gun, dan Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam proses penyidikan, KPK menyita 91 unit kendaraan, berbagai barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek yang diumumkan pada 6 Juni 2024.
Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan adanya aliran dana dari sektor pertambangan batu bara kepada Rita Widyasari dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.
Selanjutnya pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
Tiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
- Penulis :
- Leon Weldrick





