HOME  ⁄  Nasional

Fadli Zon Meminta Seluruh Stockpile Batu Bara Keluar dari Kawasan Cagar Budaya Nasional Muarajambi

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Fadli Zon Meminta Seluruh Stockpile Batu Bara Keluar dari Kawasan Cagar Budaya Nasional Muarajambi
Foto: Menteri Kebudayaan Fadli Zon saat menyampaikan materi kuliah umum di hadapan mahasiswa Universitas Jambi di Kota Jambi, Jumat 31/7/2026 (sumber: ANTARA/Agus Suprayitno)

Pantau - Menteri Kebudayaan Fadli Zon meminta seluruh penampungan batu bara (stockpile) dipindahkan ke luar Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muarajambi sebagai bagian dari upaya melindungi warisan budaya yang memiliki konsekuensi hukum, saat menjawab pertanyaan mahasiswa dalam kuliah umum tentang pemajuan kebudayaan dalam perspektif ekonomi budaya di Universitas Jambi, Kota Jambi, Jumat (31/7/2026).

Fadli Zon Tekankan Perlindungan Kawasan Cagar Budaya

Fadli Zon meyakini Pemerintah Provinsi Jambi, khususnya Gubernur Jambi Al Haris, memiliki komitmen untuk berpihak pada pelestarian budaya.

Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap kawasan cagar budaya merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar karena penetapan kawasan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang mengikat.

"Saya yakin pak gubernur berpihak kepada budaya. Kita meminta bahkan tambang-tambang yang ada di situ yang ada stockpile segera bisa memindahkan dari wilayah KCBN Muarajambi," ungkap Fadli Zon.

Menurut Fadli Zon, setiap tindakan yang berpotensi merusak maupun merusak kawasan cagar budaya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Meski terdapat ancaman sanksi hukum, pemerintah saat ini lebih mengedepankan proses transisi yang baik agar pelaku usaha memindahkan kegiatan operasionalnya secara sukarela tanpa mengganggu upaya pelestarian kawasan budaya.

"Tapi karena semuanya ini dalam proses, kita harapkan semuanya dapat berjalan baik, untuk keberlanjutan ekosistem (candi)," ujarnya.

Sistem Zonasi KCBN Muarajambi Masih Ditunggu

Pamong Budaya Ahli Muda Balai Pelestarian Kebudayaan Jambi Novie Hari Putranto menjelaskan bahwa kawasan yang dimaksud mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 135/M/2023 tentang Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional Muarajambi.

Keputusan tersebut menetapkan sistem zonasi KCBN Muarajambi yang terdiri atas zona inti, zona penyangga, dan zona pengembangan.

Total luas kawasan KCBN Muarajambi yang diatur dalam sistem zonasi tersebut mencapai 3.981 hektare.

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris menyatakan pemerintah provinsi masih menunggu keputusan Kementerian Kebudayaan mengenai pembagian zona di kawasan KCBN Muarajambi.

Al Haris menjelaskan bahwa kawasan cagar budaya merupakan aset yang menjadi kewenangan penuh Kementerian Kebudayaan.

"Saya masih menunggu itu, karena ini sudah wewenang Kementerian Kebudayaan sebagai pemilik aset candi itu. Kalau di zona inti tidak boleh ada apapun, kalau zona penyangga masih boleh, sepanjang tidak merusak lingkungan itu intinya," kata Al Haris.

Penulis :
Shila Glorya