
Pantau - Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas) menyosialisasikan pengendalian gratifikasi kepada aparatur sipil negara (ASN) dan mitra kerja strategis dalam kegiatan yang digelar di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Selasa (21/7/2026), sebagai upaya membangun kesepahaman, menjaga integritas, dan mewujudkan pelayanan publik yang transparan.
Kegiatan tersebut diikuti 100 peserta yang terdiri atas pegawai unit pelaksana teknis Itjen Kemenimipas, pelaku usaha, penyedia barang dan jasa, vendor, konsultan, mitra strategis, serta media melalui mekanisme luring dan daring.
Sekretaris Itjen Kemenimipas Ika Yusanti menjelaskan bahwa pelibatan mitra kerja dilakukan karena pelayanan publik di lingkungan Kemenimipas melibatkan berbagai pihak di luar kementerian.
Ia mengungkapkan, "Kenapa kami undang mitra terkait dalam sosialisasi ini, karena dalam kami melakukan pelayanan publik, Imipas tidak sendiri, kami melibatkan rekan-rekan mitra, baik vendor travel, konsultan dan sebagainya,"
Ika mengatakan sosialisasi tersebut tidak hanya menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Itjen Kemenimipas, tetapi juga merupakan bentuk kewajiban moral dan tanggung jawab bersama dengan seluruh mitra kerja.
Ia menegaskan tujuan kegiatan tersebut adalah mewujudkan pelayanan publik yang sukses sekaligus selamat dari pelanggaran hukum.
Keberhasilan Diukur dari Akuntabilitas dan Kepatuhan Hukum
Ika menilai keberhasilan suatu pekerjaan tidak hanya ditentukan oleh penyelesaiannya, tetapi juga harus memenuhi aspek akuntabilitas dan kepatuhan terhadap aturan.
Ia mengatakan, "Ukuran sukses suatu pekerjaan itu apabila selesai tepat waktu, tepat kualitas dan sukses apabila selesai tepat waktu, tepat kualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya,"
Menurut Ika, suatu pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan apabila telah melalui proses audit oleh auditor internal maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia menambahkan bahwa ukuran keberhasilan terakhir adalah pekerjaan tersebut tidak bersentuhan dengan penegakan hukum maupun pelanggaran peraturan.
KPK dan PPATK Ingatkan Pentingnya Pengendalian Gratifikasi
Sosialisasi menghadirkan Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo serta Direktur Analisis dan Pemeriksaan PPATK Beren Rukur Ginting sebagai narasumber.
Arif mengingatkan bahwa integritas harus terus dijaga karena dapat meningkat maupun menurun apabila tidak dikawal.
Ia mengatakan, "Jangan juga, seperti ini pegawai Imipas sudah profesional, tapi di sini di sisi lain diganggu atau digoda oleh pengguna penyedia layanan,"
Arif menjelaskan salah satu penyebab gratifikasi adalah adanya hubungan atau pertemuan antara penyedia layanan dan pengguna layanan yang diibaratkan seperti kutub positif dan kutub negatif yang saling bertemu.
Menurutnya, pengendalian gratifikasi bertujuan memutus mata rantai hubungan yang berpotensi menimbulkan pemberian sesuatu maupun ucapan terima kasih kepada penyedia atau pengguna layanan.
Sementara itu, Beren Rukur Ginting mengajak peserta memahami gratifikasi dari perspektif tindak pidana pencucian uang (money laundering).
Beren menjelaskan bahwa inspektorat jenderal menjadi garis pertahanan pertama dalam mencegah gratifikasi di lingkungan kementerian, sedangkan PPATK berada pada lapisan kedua dengan tugas memantau transaksi keuangan.
Ia mengatakan, "Kecurangan tidak lahir semata-mata karena karakter. Memang ada orang karakternya curang ada, tapi juga dipertemukan adanya kesempatan yang terbuka dan dibenarkan melalui rasionalisasi,"
Menurut Beren, pengendalian gratifikasi harus mampu menurunkan tekanan yang mendorong terjadinya pelanggaran, mengurangi peluang terjadinya kecurangan, serta mencegah berkembangnya rasionalisasi yang membenarkan tindakan curang.
- Penulis :
- Shila Glorya





