
Pantau - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan seluruh kepala daerah untuk menjaga integritas, mawas diri, dan melakukan introspeksi setelah Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tito menyampaikan keprihatinannya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (20/7) malam, usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara.
Tito Soroti Pentingnya Integritas Kepala Daerah
Tito mengungkapkan, "Saya prihatin, karena kepala daerah kita sudah berikan retret, kemudian kasih pembekalan awal, kemudian juga sudah dibuatkan sistem keuangan lebih transparan, kemudian juga pembinaan-pembinaan telah dilakukan, pernah dikumpulkan juga oleh Bapak Presiden di Sentul, masih terjadi juga."
Menurut Tito, berbagai upaya pembinaan dan penguatan sistem telah dilakukan pemerintah untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Ia menegaskan, "Kedua, kembali ke integritas masing-masing orang. Jadi, saya berharap dengan adanya OTT-OTT, kepala daerah termasuk di Lombok (Barat, red.) ini, kepala daerah lainnya, agar semua mawas diri, melakukan introspeksi, jangan sampai melakukan pelanggaran, apalagi tindak pidana korupsi."
KPK Dalami Dugaan Korupsi di Lombok Barat
KPK menangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini bersama belasan orang lainnya dalam OTT yang digelar pada Senin pagi.
Operasi tersebut merupakan OTT ke-17 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Bupati Lombok Barat diduga menerima sejumlah uang terkait pelaksanaan beberapa proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Setelah terjaring OTT, Lalu Ahmad Zaini dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





