HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa Bupati Penajam Paser Utara sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara di Kutai Kartanegara

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KPK Periksa Bupati Penajam Paser Utara sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara di Kutai Kartanegara
Foto: Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Mudyat Noor (sumber: ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor (MN), sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, "KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan terkait tersangka korporasi atas nama MN selaku Bupati Penajam Paser Utara."

Pemeriksaan terhadap Mudyat Noor dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

KPK juga memanggil seorang ibu rumah tangga berinisial WR sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Hingga informasi tersebut disampaikan, belum diketahui apakah Mudyat Noor dan WR memenuhi panggilan KPK.

Selain itu, KPK memeriksa seorang pihak swasta berinisial AT sebagai saksi.

Berdasarkan catatan KPK, AT memenuhi panggilan dan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.22 WIB.

Untuk perkara yang melibatkan tersangka Rita Widyasari, KPK juga memeriksa mantan Direktur Utama PT Wijaya Karya Beton, Wilfred Imanuel Adisulung Singkali, sebagai saksi.

Wilfred Imanuel Adisulung Singkali memenuhi panggilan KPK dan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.26 WIB.

Perkembangan Penanganan Perkara

Kasus ini bermula pada 28 September 2017 ketika KPK menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Pada waktu yang sama, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pada 16 Januari 2018, KPK mengembangkan penyidikan dengan menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selama proses penyidikan, KPK menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Aset yang disita meliputi 91 unit kendaraan.

KPK juga menyita sejumlah barang bernilai ekonomis.

Penyidik turut menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi.

Selain itu, KPK menyita 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Penyitaan berbagai aset tersebut diumumkan KPK pada 6 Juni 2024.

Tiga Korporasi Ditetapkan sebagai Tersangka

Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan adanya aliran dana yang diterima Rita Widyasari dari sektor pertambangan batu bara.

Nilai dugaan penerimaan tersebut mencapai sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara.

Perkembangan terbaru terjadi pada 19 Februari 2026 ketika KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Tiga korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Penulis :
Arian Mesa