HOME  ⁄  Nasional

Raffi Ahmad Siapkan Konferensi Pers Usai Namanya Muncul dalam Penyidikan Kasus Bea Cukai KPK

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Raffi Ahmad Siapkan Konferensi Pers Usai Namanya Muncul dalam Penyidikan Kasus Bea Cukai KPK
Foto: Artis Raffi Ahmad melayat ke rumah duka penyanyi Oxavia Aldiano atau Vidi Aldiano di Jalan Kecapi, CIlandak, Jakarta, Sabtu 7/3/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Pantau - Pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan kliennya, Raffi Ahmad, akan menggelar konferensi pers pada Kamis, 11 Juni 2026, pukul 14.00 WIB setelah namanya disebut dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hotman Paris menyampaikan informasi tersebut melalui unggahan Instagram yang berkolaborasi dengan akun Raffi Ahmad.

“Kami sudah sepakat sama Raffi Ahmad akan melakukan konferensi pers di Kamis ini,” ungkap Hotman Paris.

Dalam konferensi pers tersebut, Raffi Ahmad disebut akan menjawab berbagai pertanyaan publik terkait kasus yang sedang ditangani KPK.

Nama Raffi Ahmad Muncul dalam Penyidikan

Nama Raffi Ahmad muncul dalam persidangan kasus tersebut pada 5 Juni 2026 terkait kunjungannya ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat.

Pada 8 Juni 2026, KPK mengonfirmasi bahwa nama Raffi Ahmad memang sempat muncul dalam proses penyidikan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, “Betul, ada fakta saudara RA (Raffi Ahmad) itu menitip.”

KPK menyebut kemunculan nama Raffi terkait aktivitas menitip atau mengirim sejumlah barang elektronik ke Indonesia melalui Blueray Cargo.

Namun, KPK menyatakan tidak mengembangkan temuan tersebut lebih lanjut karena belum terdapat fakta yang cukup kuat untuk menghubungkan aktivitas Raffi Ahmad dengan dugaan korupsi yang sedang disidik.

“Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan,” ujar Achmad Taufik Husein.

Karena itu, Raffi Ahmad tidak dipanggil untuk diperiksa dalam perkara tersebut.

Kronologi Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Impor Barang KW

Kasus yang sedang disidik KPK berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau barang KW melalui jaringan yang melibatkan sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

Pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 orang yang diamankan.

Keenam tersangka tersebut adalah Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), Orlando Hamonangan (ORL), John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK).

Pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan tersangka baru bernama Budiman Bayu Prasojo (BBP) yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengungkap pendalaman dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan.

KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

Dalam dakwaan persidangan, nama Djaka Budi Utama disebut muncul bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan dalam pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.

Salah satu pengusaha yang hadir dalam pertemuan itu adalah John Field.

Pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Djaka Budi Utama diduga menerima suap sebesar 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp2,99 miliar berdasarkan kurs per 9 Juni 2026.

Penulis :
Shila Glorya