
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp200 juta, satu unit kendaraan roda empat, dokumen, dan barang bukti elektronik dalam penyidikan dugaan suap terkait pengondisian audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, tahun anggaran 2025.
Barang Bukti Disita dalam Penyelidikan
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, “Tim KPK dalam kegiatan penyelidikan tertutup kemarin juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai sebesar Rp100 juta dari AGG, uang tunai Rp100 juta dari MYN, dan kendaraan roda empat, serta dokumen dan barang bukti elektronik lainnya.”
Uang tunai Rp100 juta disita dari AGG yang diketahui merupakan Augusz Dewanggara.
Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa Augusz Dewanggara merupakan pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Uang tunai Rp100 juta lainnya disita dari MYN yang disebut sebagai pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam dugaan suap tersebut.
Selain uang tunai, penyidik KPK turut mengamankan satu unit kendaraan roda empat, dokumen, dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan penyidikan.
Rangkaian OTT dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 7–8 Juni 2026 yang menjaring 10 orang, terdiri atas lima orang di Jakarta dan lima orang di Sumatera Selatan.
Bupati Muara Enim Edison termasuk salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025–2026.
Empat tersangka tersebut meliputi Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, dan Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
KPK kemudian kembali menggelar OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dengan menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) BPK RI.
Operasi tersebut tercatat sebagai OTT ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Pada 11 Juni 2026, KPK mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengondisian audit BPK yang meliputi Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, Augusz Dewanggara, serta ASN BPK RI yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari.
- Penulis :
- Leon Weldrick





