
Pantau - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Hendarsam Marantoko meminta seluruh jajaran Imigrasi menghilangkan budaya kerja lama yang tidak patut serta fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di tengah upaya memperkuat integritas lembaga.
Tekankan Integritas dan Kepercayaan Publik
Hendarsam menegaskan bahwa fungsi pelayanan publik yang dijalankan Imigrasi menuntut respons cepat dan transparan terhadap kritik maupun keluhan masyarakat.
“Gagasan ‘Imigrasi untuk Rakyat’ lahir karena imigrasi harus mendekatkan diri dan menghilangkan jarak dengan masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa sumber daya manusia di lingkungan Ditjen Imigrasi harus mengedepankan integritas agar organisasi mampu membangun kembali kepercayaan publik.
“Fokus kita sekarang adalah membuktikan komitmen itu, merebut kembali kepercayaan publik, dan memastikan bahwa setiap kerja Imigrasi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” ujarnya.
Respons Pascapenetapan Tersangka oleh KPK
Arahan tersebut disampaikan Hendarsam kepada jajaran Imigrasi di seluruh Indonesia dan Atase Imigrasi secara daring pada Selasa (9/6) sebagai respons atas situasi setelah penetapan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif Silmy Karim serta sejumlah pejabat Ditjen Imigrasi sebagai tersangka oleh KPK.
Ia meminta seluruh pegawai tetap menjalankan tugas dan program yang telah direncanakan sambil menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada aparat penegak hukum (APH). Mulai minggu ini, saya meminta semua jajaran kembali fokus pada tugas, fungsi, dan program-program yang sudah dicanangkan. Pelayanan kepada masyarakat harus berjalan optimal,” katanya.
Hendarsam juga mengajak jajarannya menjadikan situasi tersebut sebagai momentum refleksi untuk meninggalkan praktik lama yang tidak sesuai dengan tuntutan pelayanan publik saat ini.
“Zaman sudah berubah dan tuntutan masyarakat saat ini telah berubah. Tidak ada hak istimewa (privilege) bagi siapa pun untuk melakukan pelanggaran,” tegasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan





