HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Mendesak Eksekusi Putusan Inkrah Sengketa Asrama Polisi di Makassar Segera Dilaksanakan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi III DPR Mendesak Eksekusi Putusan Inkrah Sengketa Asrama Polisi di Makassar Segera Dilaksanakan
Foto: (Sumber :Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Foto: Mentari/Karisma.)

Pantau - Komisi III DPR RI meminta Kapolda Sulawesi Selatan, Mabes Polri, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, dan pihak Jalaludin segera berkoordinasi untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait sengketa perdata tanah asrama polisi di Kelurahan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sebagaimana disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Komisi III Minta Putusan Pengadilan Segera Dieksekusi

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan seluruh pihak diminta melaksanakan koordinasi sesuai kewenangan masing-masing agar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat segera dieksekusi.

Ia mengungkapkan, "Komisi III DPR RI meminta agar Kapolda Sulawesi Selatan, Mabes Polri, DJKN Kementerian Keuangan, serta pihak Saudara Jalaludin segera berkoordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk segera menjalankan putusan yang telah inkracht."

Komisi III juga meminta seluruh pihak menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan putusan tersebut kepada DPR RI secara berkala dalam waktu 30 hari.

Sengketa Tanah Asrama Polisi Belum Dieksekusi

Perkara yang dibahas dalam RDPU berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah seluas 6.900 meter persegi di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang saat ini digunakan sebagai asrama polisi milik Polda Sulawesi Selatan.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 108/Pdt.G/2002/PN.Mks tanggal 17 Februari 2002 yang dikuatkan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 472 PK/Pdt/2014 tanggal 23 Desember 2014, tanah tersebut dinyatakan sebagai milik sah ahli waris Haji Baso.

Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, eksekusi belum terlaksana sehingga ahli waris, Jalaludin, mengadukan persoalan tersebut kepada Komisi III DPR RI.

Komisi III menegaskan pelaksanaan eksekusi putusan diminta dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis :
Aditya Yohan