HOME  ⁄  Nasional

Polri Tangguhkan Penanganan Pidana Konflik Agraria, Kabareskrim Kedepankan Mediasi dan Keadilan Restoratif

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Polri Tangguhkan Penanganan Pidana Konflik Agraria, Kabareskrim Kedepankan Mediasi dan Keadilan Restoratif
Foto: Kabareskrim Komjen Pol Syahar Diantono saat menghadiri rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 26/8/2026 (sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono menyatakan Polri memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.

Kebijakan tersebut berkaitan dengan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria sekaligus menjadi langkah Polri untuk menyelaraskan visi dengan lembaga legislatif.

Dalam penerapannya, Polri mempedomani kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026.

"Kami telah mengambil langkah strategis dengan memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural," kata Syahar.

Polri Kedepankan Mediasi dan Keadilan Restoratif

Polri menilai konflik agraria tidak selalu merupakan persoalan yang harus diselesaikan melalui pendekatan hukum pidana karena dapat berkaitan dengan persoalan keperdataan maupun hak-hak masyarakat adat.

Atas dasar tersebut, Polri akan mengedepankan penyelesaian konflik agraria melalui mekanisme mediasi dan pendekatan keadilan restoratif.

Polri juga menerapkan penundaan proses pidana terhadap perkara yang memiliki keterkaitan dengan perjuangan masyarakat mengenai hak atas tanah.

Dalam perkara yang berkaitan erat dengan aspek keperdataan maupun adat, Polri akan mengedepankan asas penundaan proses pidana prejudisial.

"Sementara itu, dalam menyikapi esensi perjuangan hak atas tanah yang kental dengan aspek keperdataan maupun adat, Polri secara konsisten mengedepankan asas penundaan proses pidana prejudisial," kata Syahar.

Polri Kawal Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat, Polri akan mempedomani Peraturan Kemendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat harus dilakukan melalui proses kelembagaan oleh panitia masyarakat hukum adat yang dibentuk kepala daerah.

Tahapan pengakuan tersebut mencakup proses identifikasi, verifikasi, dan validasi sebelum dilanjutkan hingga penetapan status masyarakat hukum adat.

Polri menyatakan akan mendukung, menghormati, dan mengawal seluruh tahapan administrasi tersebut untuk memastikan hak-hak ulayat serta keberadaan masyarakat hukum adat memperoleh kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana mestinya.

"Polri senantiasa mendukung, menghormati, dan mengawal tahapan administrasi tersebut agar hak-hak ulayat dan eksistensi masyarakat hukum adat mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang semestinya," katanya.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026