
Pantau - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mengingatkan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat dipidana apabila kelalaian dalam pengelolaan makanan menyebabkan keracunan terhadap penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tenaga Ahli Utama KSP Aby Ismawan mengatakan kelalaian dalam pengelolaan SPPG, baik disengaja maupun tidak disengaja, dapat diusut apabila mengandung unsur pidana.
"Pak Sudaryono (Kepala Badan Gizi Nasional) sendiri kan sudah menyampaikan bahwa apabila itu ada kelalaian disengaja ataupun tidak disengaja, namanya kelalaian itu, selama masih mengandung unsur pidana, nanti akan diusut," ungkap Aby.
Pernyataan tersebut disampaikan Aby setelah meninjau SPPG Sorosutan 3 Umbulharjo, Yogyakarta.
KSP Minta SPPG Patuhi SOP untuk Cegah Keracunan
KSP meminta seluruh pengelola SPPG mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) serta berbagai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat maupun Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepatuhan terhadap SOP dinilai penting untuk mencegah kasus keracunan makanan dalam pelaksanaan program MBG kembali terjadi.
SPPG yang di wilayahnya terdapat laporan keracunan setelah penerima manfaat menyantap makanan MBG akan terus dievaluasi untuk mengetahui perkembangan perbaikan dan mengidentifikasi kekurangan yang masih perlu disempurnakan.
"Untuk masalah terjadinya keracunan, sampai dengan saat ini kita kan selalu menyampaikan untuk dievaluasi sampai dimana perbaikannya, kalau memang masih ada kekurangan nanti akan disempurnakan," kata Aby.
Menurut Aby, apabila kelalaian SPPG berkaitan dengan persoalan higienitas dan kemudian berdampak terhadap kesehatan penerima manfaat, harus ada pihak yang bertanggung jawab.
SPPG telah memiliki struktur yang mencakup tenaga ahli gizi dan kepala SPPG dengan tanggung jawab masing-masing.
Kepala SPPG disebut memiliki tanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan kegiatan di SPPG.
"Karena kan di dalam SPPG ini sudah lengkap, sudah lengkap ada ahli gizinya, kemudian kepala SPPG-nya juga bertanggung jawab penuh," ujar Aby.
Kepala SPPG Wajib Berada di Dapur Selama Proses Memasak
Berdasarkan arahan terbaru pemerintah, kepala SPPG diwajibkan selalu berada di tempat atau dapur MBG selama proses pengolahan makanan berlangsung.
Kehadiran kepala SPPG diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan pengolahan makanan dilaksanakan sesuai prosedur sekaligus mengawasi proses agar pelanggaran dapat dicegah.
Apabila terjadi persoalan selama proses pengolahan makanan, pelaksanaannya akan menjadi bahan evaluasi lebih lanjut.
"Pada saat proses masak harus ada di tempat, harus ada di SPPG, dan itu juga akan mengawasi seluruh proses itu, seandainya terjadi sesuatu, nah itu kan nanti akan ada evaluasi berikutnya," kata Aby.
KSP Perkuat Koordinasi dengan Pemerintah Daerah
KSP juga terus meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait pengelolaan SPPG di berbagai wilayah.
Koordinasi tersebut bertujuan memastikan kegiatan operasional SPPG berjalan sesuai SOP sekaligus memperkuat pengawasan dan evaluasi apabila ditemukan kelalaian dalam pelaksanaan program MBG.
Pemerintah daerah saat ini telah memiliki Satuan Tugas atau Satgas yang dapat mengambil langkah apabila terjadi persoalan dalam pelaksanaan program.
Satgas diharapkan mengetahui kondisi daerah secara lebih mendalam sehingga dapat segera melakukan evaluasi apabila terjadi kejadian yang tidak diinginkan.
"Kalau koordinasi dengan pemerintah daerah saat ini kan sudah ada Satgas gitu. Sudah dibentuk Satgas, sehingga seandainya terjadi hal-hal yang mungkin di luar yang kita inginkan, saya rasa Satgas sudah lebih jauh tahu dan akan melangkah untuk evaluasi berikutnya," ungkap Aby.
- Penulis :
- Arian Mesa




