HOME  ⁄  Nasional

KPK Panggil Ketua KPU Lombok Barat Terkait Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Lalu Ahmad Zaini

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KPK Panggil Ketua KPU Lombok Barat Terkait Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Lalu Ahmad Zaini
Foto: Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 29/7/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat Lalu Rudi Iskandar sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini alias LAZ.

Selain Lalu Rudi Iskandar, KPK memanggil lima saksi lainnya dari kalangan pegawai, pejabat Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, dan pihak swasta dalam perkara yang sama.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan para saksi dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Budi.

KPK Periksa Pegawai Pemkab hingga Pihak Swasta

Lima saksi lainnya yang dipanggil KPK berasal dari sejumlah instansi dan perusahaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Saksi berinisial SH merupakan pegawai PT Air Minum Giri Menang (Perseroda).

Sementara itu, saksi berinisial LR merupakan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Lombok Barat.

Dua saksi lainnya berinisial HB dan NPU tercatat sebagai pegawai PT Meconel Sistim Instrument.

KPK juga memanggil perwakilan LB Auto Sunter untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Kasus Berawal dari OTT KPK

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026.

Operasi itu tercatat sebagai OTT ke-17 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Sehari setelah OTT, pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman.

Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Dalam perkara lainnya, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman bersama Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

KPK Duga Lalu Ahmad Zaini Terima Rp12,4 Miliar

KPK menduga Lalu Ahmad Zaini menerima uang dari praktik korupsi dengan nilai mencapai Rp12,4 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp10,8 miliar diduga berasal dari praktik konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Sementara itu, Rp1,6 miliar lainnya diduga diterima dalam bentuk suap.

Dugaan suap senilai Rp1,6 miliar tersebut berkaitan dengan kemenangan PT Meconel Sistim Instrument dalam proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026