HOME  ⁄  Nasional

KLH Segel 21 Korporasi terkait Karhutla, Anggota Komisi III DPR Minta Aparat Usut hingga Pengendali Perusahaan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

KLH Segel 21 Korporasi terkait Karhutla, Anggota Komisi III DPR Minta Aparat Usut hingga Pengendali Perusahaan
Foto: (Sumber :Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Foto: Devi/Alma.)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap 21 perusahaan atau badan usaha yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tujuh provinsi.

Legislator yang akrab disapa Abduh itu menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh hingga menjangkau pihak yang bertanggung jawab di balik dugaan pelanggaran tersebut.

“Kita mendukung upaya Kementerian Lingkungan Hidup yang menyegel 21 korporasi karena diduga melakukan kesengajaan atau kelalaian terkait karhutla. Temuan ini harus ditindaklanjuti penegak hukum,” kata Abduh kepada Parlementaria di Jakarta, Senin (7/9/2026).

Hingga Rabu (2/9/2026), KLH telah menyegel dan mengawasi 21 perusahaan yang diduga terkait karhutla dengan total luas area terbakar mencapai 11.404,69 hektare.

Selain melakukan penyegelan, KLH juga menjalankan pengawasan dan verifikasi lapangan terhadap badan usaha tersebut.

Aparat Diminta Amankan Bukti dan Usut Semua Pihak

Abduh meminta penyegelan administratif segera diikuti pengamanan bukti untuk memastikan jejak pembakaran, perintah kerja, aliran pembiayaan, hingga hubungan antarpihak tidak hilang.

Menurut dia, proses hukum harus mengungkap apakah kebakaran terjadi akibat kesengajaan, pembiaran, kelalaian sistematis, atau kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pencegahan.

“Penegakan hukum tidak boleh selesai dengan hanya menangkap pekerja atau pelaku lapangan. Penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan mengusut semua pihak yang bertanggung jawab,” tegas politisi PKB tersebut.

Abduh juga meminta aparat menggunakan konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam menangani perkara karhutla.

Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada badan hukum, tetapi juga perlu menelusuri peran direksi, pengendali, pemilik manfaat, kontraktor, serta pihak lain yang memiliki kewenangan atau memperoleh keuntungan.

“Jika pembakaran dilakukan untuk kepentingan usaha, aparat harus menelusuri siapa yang memerintah, siapa yang membiayai, siapa yang mengetahui tetapi membiarkan, dan siapa yang menikmati keuntungannya,” ujarnya.

Polri dan Kejaksaan Didorong Tangani Perkara Secara Terpadu

Abduh mendorong Polri, Kejaksaan, dan penyidik lingkungan hidup membangun penanganan perkara secara terpadu agar proses penyidikan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Koordinasi tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya celah yang dapat digunakan perusahaan untuk menghindari pertanggungjawaban.

Abduh turut meminta aparat menelusuri keuntungan ekonomi yang mungkin diperoleh dari karhutla, termasuk penghematan biaya pembukaan lahan maupun keuntungan dari pemanfaatan kawasan setelah terbakar.

Jika ditemukan hasil kejahatan, ia menilai penanganan perkara perlu mencakup penyitaan aset dan pemulihan kerugian.

“Negara harus memastikan keuntungan dari pelanggaran dirampas dan pengendali korporasi ikut bertanggung jawab. Karhutla akan terus berulang apabila perusahaan menghitung perkara dapat selesai dengan denda ringan atau menempatkan pekerja sebagai tumbal,” pungkas Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI tersebut.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026