
Pantau - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI turun tangan menangani konflik agraria di Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan menegaskan negara tidak boleh membiarkan kekerasan maupun intimidasi terhadap masyarakat dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Napitupulu menyampaikan penegasan tersebut dalam Festival Aspirasi BAM DPR RI bertajuk “Membangun Solusi Berkeadilan atas Konflik dan Sengketa Pertanahan” di Desa Sukajaya, Minggu (6/9/2026).
“DPR dengan fungsi pengawasannya, harus memastikan tidak terjadi kekerasan negara terhadap rakyat dan tidak ada pembiaran terhadap kekerasan. Apabila terdapat dugaan pelanggaran ketentuan mengenai batas maupun prosedur penerbitan SHGB, hal itu menjadi bagian dari tugas pengawasan kami,” ujar Adian.
BAM Akan Panggil BPN dan Instansi Terkait
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat Desa Sukajaya yang sebelumnya disampaikan kepada BAM DPR RI.
Adian mengatakan peninjauan langsung diperlukan agar BAM tidak hanya memperoleh informasi secara administratif, tetapi juga mendengar keterangan masyarakat dan melihat kondisi faktual di lapangan.
Hasil pertemuan dengan masyarakat selanjutnya akan dibahas dalam rapat pimpinan dan rapat internal BAM DPR RI.
“Kita datang ke sini untuk mendengar langsung. Setelah ini akan dilanjutkan dengan forum diskusi kelompok terpumpun atau FGD bersama para pihak. Kita juga akan memanggil BPN dan instansi terkait untuk mengklarifikasi seluruh persoalan,” jelasnya.
Menurut Adian, penerbitan maupun perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dapat ditinjau apabila ditemukan cacat prosedural, ketidaktepatan batas, atau persoalan hukum lainnya.
“SHGB dapat ditinjau kembali apabila setelah dilakukan penelaahan ditemukan cacat prosedural, persoalan batas, dan sebagainya. Kalau negara tidak memperbaikinya, berarti negara membiarkan kesalahan berlangsung terus-menerus,” tegas Adian.
Adian juga menegaskan kepentingan apa pun tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan intimidasi atau kekerasan terhadap masyarakat.
“Tidak boleh lagi ada kekerasan di setiap jengkal tanah Republik ini, atas nama apa pun dan untuk kepentingan apa pun. Negara ini tidak didirikan dan kemerdekaan tidak diperjuangkan untuk membiarkan rakyat mengalami kekerasan,” katanya.
Ia mengatakan konflik agraria terjadi di berbagai daerah dan tidak semuanya dapat diselesaikan dalam waktu singkat, tetapi setiap kasus yang telah diterima dan memiliki peluang penyelesaian harus terus dikawal.
“Ada ribuan kasus agraria di Indonesia. Kita ingin menyelesaikannya satu per satu. Kalau tidak dapat diselesaikan sekaligus, kita harus mengambil contoh-contoh penyelesaian yang nantinya dapat diterapkan untuk kasus lain. Semua yang mampu kita selesaikan, harus kita selesaikan,” tutur Adian.
Warga Tolak Perpanjangan SHGB PT PMC
Perwakilan kelompok tani, Kang Asep, menyampaikan masyarakat menolak perpanjangan SHGB PT Prima Mustika Candra (PMC) dan meminta tanah yang telah mereka kelola secara turun-temurun dikembalikan untuk kepentingan rakyat.
Menurut Asep, masyarakat tidak meminta Sertifikat Hak Milik (SHM), tetapi menginginkan hak pengelolaan bersama atau komunal.
“Harapan kami adalah tanah untuk rakyat karena tanah ini telah kami kuasai dan kelola secara turun-temurun selama puluhan tahun. Kami menolak perpanjangan SHGB PT PMC. Kami tidak meminta hak milik, tetapi meminta hak bersama atau hak komunal agar tanah ini dapat dikelola untuk anak cucu kami,” ujar Kang Asep.
Ia mengatakan masyarakat telah mengelola lahan tersebut sejak 1997, termasuk melakukan penanaman pohon di bantaran sungai dan lahan sekitar 16 hektare.
Sejumlah kegiatan pengelolaan lahan tersebut, menurut Asep, juga dilakukan dengan dukungan program pemerintah dan perangkat dinas kehutanan.
Asep turut meminta kepolisian mengambil tindakan tegas apabila terjadi intimidasi, pemukulan, atau penganiayaan terhadap warga.
“Ketika ada intimidasi, pemukulan, atau penganiayaan yang mengganggu ruang hidup masyarakat, harus ada tindakan konkret. Jangan hanya memberikan imbauan, tetapi tidak ada penegakan hukum di lapangan,” tegasnya.
BAM Dorong Penyelesaian Berkeadilan
Menanggapi tuntutan tersebut, Adian menilai permintaan masyarakat untuk mendapatkan hak pengelolaan bersama menunjukkan kepedulian terhadap keberlanjutan lingkungan.
Menurutnya, tanah tersebut tidak semata dipandang sebagai aset ekonomi oleh masyarakat, tetapi juga sebagai ruang hidup yang ingin dipertahankan bagi generasi berikutnya.
“Mereka tidak meminta SHM karena tidak ingin tanah itu dijual. Mereka ingin tanah tersebut digunakan untuk merawat bumi, menghasilkan oksigen yang sehat, dan menjaga air bersih bagi keluarga serta anak-anak mereka. Menurut saya, itu permintaan yang sangat baik. Mengapa hal baik seperti ini tidak kita dukung?” pungkasnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




