
Pantau - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan sesuai target pada 15 Desember 2026 meski pembahasannya masih menuai pro dan kontra.
Kepastian tersebut disampaikan Sahroni dalam rapat dengar pendapat yang membahas RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 7 September 2026.
"Tetapi sesuai janji pimpinan DPR, 15 Desember dipastikan diketok. Kita enggak mau ada hal-hal nanti setelah perampasan aset ini diketok, jangan sampai nuntut lagi hal-hal yang lain," kata Sahroni.
Sahroni menilai penyusunan RUU Perampasan Aset bukan pekerjaan mudah karena aturan tersebut harus mampu mendukung pemberantasan korupsi tanpa membuka ruang bagi kesewenang-wenangan aparat.
DPR Tekankan Pemberantasan Korupsi
Komisi III DPR RI menyatakan pemberantasan korupsi menjadi salah satu tujuan utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Perampasan aset ini pedomannya satu, bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu," ucap Sahroni.
Namun, Sahroni menegaskan aturan mengenai perampasan aset harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak menjadi alat bagi aparat penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang.
Ia juga meyakini pengesahan RUU tersebut belum tentu mengakhiri kritik dan tuntutan terhadap DPR maupun pemerintah.
Komisi III Soroti Risiko Penyalahgunaan Kekuasaan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan DPR mendapat desakan untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Menurut Habiburokhman, pembahasan kemudian memunculkan pro dan kontra ketika Komisi III menyampaikan adanya 13 jenis tindak pidana yang direncanakan masuk dalam ruang lingkup perampasan aset.
Ia menjelaskan 13 jenis tindak pidana tersebut memiliki kemiripan dengan tindak pidana korupsi karena dapat merugikan negara dan masyarakat.
"Kita itu bikin undang-undang itu harus berpikir jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power," kata Habiburokhman.
Komisi III DPR RI karena itu menekankan pentingnya penyusunan ketentuan yang mampu mendukung perampasan aset hasil tindak pidana sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam penerapannya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




