
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pengucapan putusan atau ketetapan terhadap empat permohonan uji materiil undang-undang pada Senin (7/9/2026) pukul 09.45 WIB di Jakarta.
Empat perkara tersebut menyangkut APBN 2026, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Polri, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Guru dan Penyebaran Foto Pribadi Jadi Materi Gugatan
Perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026 diajukan Herifuddin Daulay untuk menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Pemohon meminta guru dilibatkan dalam program pemenuhan gizi nasional karena menurutnya belum terdapat aturan mengenai keterlibatan guru sebagai pengawas maupun dana untuk menjalankan pengawasan program tersebut.
MK juga akan membacakan putusan perkara Nomor 303/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Ferdinandus Klau terkait pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Ferdinandus yang merupakan seorang PNS di Kabupaten Timor Tengah, Nusa Tenggara Timur, menguji Pasal 4 huruf e UU ITE setelah mengaku mengalami kerugian konstitusional akibat foto pribadinya disebarluaskan tanpa izin oleh akun media sosial anonim.
Menurut pemohon, foto tersebut disertai narasi yang dibuat secara melawan hukum untuk mencemarkan nama baik, merendahkan kehormatan, dan menyerang martabatnya.
Masa Jabatan Kapolri hingga Pidana Korporasi
Perkara berikutnya adalah Nomor 315/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Saras Sandriyanto untuk menguji Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Permohonan yang mempersoalkan masa jabatan Kapolri tersebut hanya menjalani satu kali persidangan karena pemohon kemudian mencabut permohonannya.
MK juga menjadwalkan pengucapan putusan perkara Nomor 290/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Direktur Utama PT Abimanyu Pustaka Utama Andri Yanto terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Pemohon menguji Pasal 326 ayat (1) KUHAP yang berbunyi "Pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh Korporasi dikenakan terhadap Korporasi dari penanggung jawab Korporasi."
Pemohon bersama kuasa hukumnya menilai ketentuan pertanggungjawaban pidana korporasi tersebut membuat dirinya berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana semata-mata karena berkedudukan sebagai penanggung jawab korporasi.
Keempat perkara tersebut dijadwalkan memasuki agenda pengucapan putusan atau ketetapan MK pada Senin pagi.
- Penulis :
- Aditya Yohan




