
Pantau - Komisi VI DPR RI mendorong percepatan restrukturisasi dan perampingan sekitar 300 entitas anak serta cucu perusahaan BUMN di bawah BPI Danantara dan Badan Pengaturan BUMN dengan menegaskan hak pekerja operasional harus tetap dilindungi.
Program perampingan atau streamlining tersebut ditujukan untuk menghentikan persaingan antarsesama BUMN sekaligus meningkatkan efisiensi serta kontribusi laba dan dividen terhadap APBN.
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mengatakan penataan struktur diperlukan agar BUMN kembali fokus pada kompetensi inti dan memiliki kapitalisasi modal yang kuat.
"Kita ingin BUMN ini sehat dan fokus pada kompetensi intinya. Selama ini banyak anak usaha BUMN memperebutkan dan memakan proyek yang sama (kanibalisme). Dengan streamlining, struktur BUMN diperamping untuk meningkatkan kontribusi dividen ke fiskal negara. Mengenai efisiensi, Komisi VI memastikan kebijakan ini hanya menyasar pos direksi dan komisaris yang berlebih, sedangkan tenaga kerja operasional tetap dilindungi hak dan pekerjaannya tanpa ada PHK massal," kata Herman Khaeron saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI ke Batam, Kepulauan Riau, Jumat (4/9/2026).
DPR Minta Efisiensi Tidak Berujung PHK Massal
Melalui program tersebut, jumlah entitas BUMN yang sebelumnya mencapai ribuan unit anak usaha akan dipangkas secara bertahap hingga tersisa sekitar 250 sampai 300 entitas bisnis utama.
Anggota Komisi VI DPR RI Ida Fauziyah meminta BPI Danantara dan BP BUMN memastikan restrukturisasi organisasi tidak merugikan pekerja di tingkat operasional.
"Langkah efisiensi BUMN sesuai arahan Presiden memang harus menjadikan BUMN lebih ramping, lincah, dan produktif. Namun, syarat mutlak dari Komisi VI adalah efisiensi tidak boleh mengorbankan hak-hak pekerja BUMN. Hak atas pesangon, kepastian status kerja, dan perlindungan sosial harus dijamin penuh sesuai ketentuan perundang-undangan," tegas Ida Fauziyah.
Komisi VI menekankan hak atas pesangon, kepastian status pekerjaan, serta perlindungan sosial harus tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemetaan Portofolio BUMN Masuk Tahap Finalisasi
Proses pemetaan portofolio BUMN oleh BP BUMN dan BPI Danantara kini telah memasuki tahap finalisasi klasterisasi operasional.
Komisi VI DPR RI dijadwalkan menggelar rapat kerja evaluasi secara berkala bersama jajaran BUMN pada masa persidangan mendatang.
Evaluasi tersebut akan dilakukan untuk mengawal proses streamlining sekitar 300 entitas anak usaha agar berjalan transparan dan akuntabel serta tidak menimbulkan risiko pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja operasional.
- Penulis :
- Gerry Eka




